Ternyata Polda Riau Cabut Status Tersangka Pembakar Lahan PT NSP

Selasa, 25 Maret 2014 - 05:07:02 wib | Dibaca: 1951 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Kedatangan Otto Cornelis (OC) Kaligis pengacara PT Nasional Sago Prima ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Senin (24/3), ternyata mampu mengubah keadaan dari status tersangka pembakar lahan terhadap kliennya tersebut kini status tersebut sudah dicabut oleh polisi.

Dan hal aneh terungkap dimana sebelumnya media massa di Riau memberitakan bahwa PT. NSP sebagai tersangka perusahaan pembakar lahan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Ari Rahman, sewaktu dihubungi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo di depan wartawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan status tersangka terhadap perusahaan di bawah naungan PT Sampoerna Agro Tbk tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka, sifatnya masih LP (laporan polisi, Red)," kilahnya seraya menekankan hingga kini belum ada satu korporasi (perusahaan) yang menjadi tersangka pembakaran lahan dan hutan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan di internal kepolisian Riau ini, karena sebelumnya Kabid Humas Polda Riau Guntur selalu menyebut PT NSP sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Di mana dalam proses itu sudah ada penetepan tersangka. Bahkan Tak hanya Guntur, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono juga pernah menyebut PT NSP sebagai tersangka.

Sementara itu pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum PT NSP, OC Kaligis membantah sangkaan kliennya telah melakukan pembakaran lahan yang dampaknya telah dirasakan masyarakat Riau secara keseluruhan berupa kabut asap lebih kurang selama satu bulan dan kualitas udara di level 'berbahaya' selama seminggu.

''Api di lahan konsesi PT NSP itu berasal dari areal milik masyarakat,"belanya.

Dipaparkan Kaligis, bahwa saat membuka lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu, kliennya memberikan pekerjaan itu ke kontraktor lain. Dalam pekerjaan itu dibuat perjanjian, proses ''land clearing'' atau membuka lahan baru mesti tanpa pembakaran.

"Tetapi kemudian terjadi kebakaran yang asalnya dari perkebunan rakyat. Klien kami ikut aktif membantu daerah atau birokrasi setempat untuk memadamkan kebakaran tersebut," kata Kaligis.

Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA