Setelah Banding, Mantan Orang Nomor Satu Di Riau Ini Cuma Jalani Hukuman 10 Tahun

Selasa, 05 Agustus 2014 - 10:57:25 wib | Dibaca: 1793 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam bandingnya mendapat pengurangan hukuman penjara selama 4 tahun dari 14 tahun vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim sebelumnya, hingga kedepannya dirinya kedepannya tinggal menjalani 10 tahun kurungan penjara.

Hal ini didapatkannya setelah menjalani proses banding melalui tim pengacaranya di Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu SH MH didampingi dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH, Kamis (24/7.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Rusli Zainal dalam Petikan Putusan No 11/Tipikor/2014/PTR itu Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Putusan untuk mantan orang nomor satu di Riau itu turun sekitar 4 tahun dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2014 lalu dengan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR. Dimana terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu didampingi oleh dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH menyatakan memperbaiki putusan PN Tipikor 12 Maret 2014 Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR

Oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 18, junto pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 junto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana

Menurut Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH, pihaknya baru menerima petikan putusan terdakwa HM Rusli Zainal dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau. "Salinan putusannya belum kita terima," ujar Hasan.

Petikan putusan itu kata Hasan, akan diberi tahukan kepada terdakwa HM Rusli Zainal, hari ini (Selasa,red). "Dalam petikan putusan PT Riau itu terdakwa Rusli Zainal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ucap Hasan.

Sementara itu secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan, pihaknya belum diberitahunkan petikan putusan Rusli Zainal tersebut. "Kalau memang petikannya sudah keluar, kita akan berkoordinasi dengan Pak Rusli Zainal apakah menerima atau kasasi atas putusan PT Riau itu," ungkap Eva Nora dikutip dari tribun.

Ginta Gudia


Loading...
BERITA LAINNYA