Selain Perusahaannya, GM PT. Adei Plantation Dijebloskan 1 Tahun Penjara Denda Rp.2 M

Selasa, 09 September 2014 - 13:28:35 wib | Dibaca: 1965 kali 

Gagasanriau.com Pelelawan-Ternyata tidak hanya koorporasi yang divonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan vonis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terpidana perusahaan kriminil lingkungan PT Adei Plantation and Industri di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan , namun individu kepemilikan perusahaan juga divonis 1 tahun penjara serta denda Rp. 2 milyar. Sidang yang dipimpin oleh Hakim MH. Donovan Akbar KB SH, Selasa (9/9/2014), memvonis General Manager (GM) PT Adei Plantation dan Industry Danesuvaran KR Singham dengan hukuman 1 tahun kurungan dan denda Rp.2 M, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara. Pada akhir pembacaan putusan vonis oleh hakim, si terdakwa mengatakan pikir-pikir. Sementara itu JPU pun menyatakan hal yang sama yakni masih pikir-pikir. "Untuk saat ini terdakwa tidak ditahan dalam status pencekalan keluar negeri," demikian diungkapkan Banu Laksmana SH LLMN selaku JPU Selasa (9/9/2014) dikutip dari riaueditor. Atas keputusan vonis, Banu mengungkapkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menilai dan menguji keputusan PN Pelalawan. "Apakah benar WNA tidak bisa dikenakan UU perkebunan. Itu menjadi salah satu materi kasasi kami agar lebih didalami lagi oleh Mahkamah Agung," terangnya. Adapun nomor register kasus PT. Adei Plantation yakni 227/pidsus/2013/PN-PLW atas nama Danesuvaran KR Singham. Sebelumnya terdakwa dalam kasus karhutla ini didakwa karena telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," ujarnya. Sedangkan putusan vonis terhadap coorporasi PT Adei yang diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong saat ini sedang berlangsung. Redaksi


Loading...
BERITA LAINNYA