Bahaya Pemko Pekanbaru Sepelekan Lembaga Negara, Mangkir Di Sidang KI Riau

Kamis, 02 Oktober 2014 - 10:17:16 wib | Dibaca: 1787 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pemerintah Kota Pekanbaru tergugat dalam perkara sengketa informasi yang digugat oleh warga bernama Helmy Syafrizal dinilai menyepelekan lembaga Negara yakni Komisi Informasi (KI) karena dua kali sidang tidak pernah menghadiri. Dan hal ini juga dinilai oleh FITRA Riau bahwa Pemko Pekanbaru tidak serius dalam keterbukaan informasi. “Sekda Kota Pekanbaru (mewakili tergugat) tidak serius menghadiri sidang, padahal ini adalah sidang kedua yang digelar di Komisi Informasi (2/10/2014) dimana sidang pertama sudah dilakukan pekan yang lalu”ungkap Helmi kepada Gagasanriau.com Kamis sore (2/10/2014). Sidang yang digelar pukul 14.00 wib atas gugatan sengketa Helmi Syafrizal bertindak atas nama pribadi kepada Sekda Kota Pekanbaru selaku atasan PPID Kota Pekanbaru ini karena tidak ditanggapinya permintaan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), KUA-PPAS, Penjabaran APBD, Dokumen APBD. Kendati Termohon tidak hadir di persidangan, Sidang tetap dilanjutkan. Dimana sidang pertama yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Riau pada tanggal (18/9/2014) juga tidak di hadiri oleh Sekda Kota Pekanbaru selaku atasan PPID. “Ini dapat di katakan bahwa tidak adanya itikad baik badan publik dalam hal ini Pemko Pekanbaru untuk membuka informasi seperti yang kita minta. Disisi lain bahwa badan public ini tidak menghargai kinerja Komisi Informasi Provinsi Riau untuk mendorong keterbukaan informasi public di pemerintahan Kota Pekanbaru, padahal pembangunan suatu daerah itu sangat bergantung kepada transparansi anggaran daerah”kecam Helmi. Dijelaskan oleh Helmi, sejatinya sebagai badan publik harus memberikan atau menyampaikan informasi publik tanpa harus di sengketakan, dan permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari pada informasi berkala, yang seharusnya badan public memberikan atau menyampaikan informasi tersebut paling singkat 6 (enam) bulan sekali sebagaimana di jelaskan dalam uu 14 tahun 2008. Pembangunan tanpa informasi akan terhambat. Brury MP

Loading...
BERITA LAINNYA