Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Proyek Perkantoran Pemko Tenayan Dilaporkan ke KPK

Senin, 05 Oktober 2015 - 12:16:08 wib | Dibaca: 1869 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Karena diduga telah merugikan negara milyaran rupiah, proyek pembangunan komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Indenpenden Pembawa Suara Pembrantas Kolusi, Korupsi dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) Republik Indonesia, diketuai oleh Ir Ganda Mora, dan dikatakannya laporan sudah diterima KPK RI pada 1 Oktober 2015 pukul 12.30 WIB.

"Kami menduga ada kerugian negara. Makanya kami laporkan ke KPK RI," ujar Ganda, Senin (5/10/2015).

Laporan dengan Nomor: 49/Lap-IPSPK3-RI/IX/2015 tersebut, perihal dugaan pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), alih fungsi hutan negara, merusak lingkungan hidup dan merugikan keuangan negara. "Kami berharap agar KPK RI segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya (CK) Kota Pekanbaru, Zulkifli menyatakan tidak tahu, terkait dengan alas hak lahan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya, apakah sudah sertifikat atau masih dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Padahal sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Musa menyatakan, lahan pemko masih SKGR. "Peningkatan alas hak menjadi sertifikat dilakukan oleh Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru," ungkap Musa.(jurnalmetronews).

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA