Praktisi Perkotaan:"Robohkan Jika Tak Miliki Izin Perkantoran Pemko Di Tenayan Raya

Jumat, 30 Oktober 2015 - 05:58:11 wib | Dibaca: 2216 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Praktisi Perkotaan dan akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR) Mardianto Manan menyatakan perkantoran pemerintahan kota di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru harus dibatalkan dan dirobohkan jika memang sudah dibangun sebelumnya. Pasalnya pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya tersebut perizinannya masih tanda tanya.

"Kok bisa dibangun? apa dasarnya jika informasinya izin belum ada? jika belum ada izin ya dibatalkan dan dirobohkan jika sudah dibangun"tukas Mardianto Manan kepada GagasanRiau.com Jumat siang (30/10/2015) saat dimintai pendapatnya terkait pembangunan perkantoran tersebut.

Menurut Mardianto Manan, sebuah proyek pembangunan secara akademis ada tiga tahapan yang harus dilalui. Pertama Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Dijelaskan Mardianto jika saat dilakukan perencanaan tentunya ada Detail Engineering Design (DED) dan juga harus dilengkapi dahulu perizinannya.

"Nah perizinan ini meliputi AMDAL, IMB dan ada juga perizinan dari pihak terkait dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dari Kemenhut RI, karena ini menyangkut kawasan yang akan digunakan apakah bisa digunakan atau tidak masuk kawasan hutan lindung atau tidak, nah jika itu (perizinan. Red) sudah ada baru pelaksanaan"paparnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Mardianto lagi, terkait masalah kawasan yang akan dibangun tentunya Pemko harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seihingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. "Nah pertanyaan apakah mengacu pada RTRW, jika iya RTRW yang mana? setahu saya sampai detik ini RTRW Provinsi Riau belum disahkan! jika itu tidak mengacu kepada RTRW maka dasarnya hukumnya apa"tukasnya.

"Bagaimana pemerintah memberikan contohnya kepada masyarakat jika mereka sendiri (Pemko Pekanbaru. Red) melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, ya harus dibatalkan bahkan dirobohkan saja jika memang sudah terlanjur dibangun perkantorannya, jika benar informasinya izin mereka (Pemko Pekanbaru. Red) tidak ada artinya mereka sudah memberikan contoh kepada masyarakat melanggar hukum, ini pemerintahan bergaya preman namanya"tegas Mardianto Manan.

Dilain pihak dari Pemko Pekanbaru melalui Kabaghumas Setdako Alek Kurniawan ketika dikonfirmasi GagasanRiau.com melalui telepon genggamnya mengatakan bahwa pembangunan perkantoran pemerintah kota di Kecamatan Tenayan Raya tersebut tetap berlangsung. "Tetap berlangsung, namun detail progress pembangunannya saya tidak tahu lebih rincinya ke Kadis CK ya"kata Alek singkat.

Sebelumnya diberitakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya hingga kini tidak jelas alias belum memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2000.

Pasalnya dari dua pejabat yang berkompeten terkait pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya tersebut tidak bisa memastikan apakah IMB nya sudah terbit atau belum. Dan terkesan saling lempar tanggungjawab satu sama lain.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulya Asman. “Saya cek dulu besok. Saya konfirmasi dengan kepala dinas CK,” kata Mulyaasman melalui telepon genggamnya Kamis (15/10/2015).

Ketika ditanyakan, terkait dengan alas hak lahan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih dalam bentuk surat keterangan ganti rugi (SKGR), dikatakan oleh Mulyasman, jika dalam proses sertifikat IMB-nya bisa diproses.

Senada apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Pekanbaru, Zulkifli yang mengaku tak mengetahui, perihal IMB komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.

Alasan yang disampaikan Zulkifli, saat dirinya menjabat Kepala Dinas, pembangunan komplek perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya sudah berjalan. “Saya tak tahu tentang IMB-nya,” kata Kadis CK tersebut.

Namun, terkait dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Zulkifli memastikannya sudah ada. “Kalau anggaran untuk itu ada. Untuk urus Amdal tak perlu sertifikat lahan,”ujarnya Zulkifli.

Disampaikan Zul, saat ini realisasi pembangunan komplek perkantoran Pemko yang dilaksanakan rekanan, yakni pembangunan kantor induk Walikota setinggi 7 lantai oleh PT Waskita Karya mencapai 20 persen, pembangunan kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) oleh PT Adhi Karya dan PT Nindya Karya setinggi 4 lantai terealisasi sebesar 25 persen.

Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyatakan bahwa perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya masuk dalam kawasan hutan produksi dan sampai sejauh ini belum ada izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI).

Dikatakan oleh Fadrizal Labay Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, perkantoran Pemko Pekanbaru itu juga belum ada keluar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). “RTRWP Riau belum keluar, kalau sebelumnya perkantoran Pemko masuk kawasan hutan,” kata Fadrizal Labay yang dikutip dari jurnalmetronews.com Selasa (15/9/2015).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Ir H Musa, Senin (28/9/2015). “Masih SKGR, sekarang masih diproses peningkatan hak oleh Dinas Cipta Karya ke BPN,” kata Musa.

Disampaikan Musa, Pemko telah memegang sebanyak 20 lebih SKGR dengan luas sekitar 117 hektare yang telah diganti rugi Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dari masyarakat. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru yang ditandatangani, Firdaus ditetapkan Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru selaku pengguna untuk mengurus peningkatan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. “SK Walikota Pekanbaru tersebut telah diserahkan ke Dinas CK sekitar bulan Agustus lalu,” ungkap Kepala BPKAD Kota Pekanbaru.

Sebelumnya disampaikan oleh Mardianto Manan, jika alas hak lahan komplek perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya masih Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), maka dapat disimpulkan pembangunannya tak punya IMB dan Amdal.

“Syarat untuk mengurus IMB dan Amdal, alas hak lahannya harus sertifikat, jika masih SKGR bisa dipastikan IMB dan Amdalnya tak ada,” kata Mardianto.

Apabila dikeluarkan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, maka ada sanksi bagi yang mengeluarkan dan mengurus IMB tersebut. “Sanksinya denda dan kurungan,”ucap Mardianto.

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA