Aktifis Repdem Apresiasi Menteri ATR Dorong Pemda di Riau Berikan Sertifikat Untuk PKL

Jumat, 25 Maret 2016 - 14:35:56 wib | Dibaca: 2978 kali 
Aktifis Repdem Apresiasi Menteri ATR Dorong Pemda di Riau Berikan Sertifikat Untuk PKL
Broery Marihot Pesolima Nainggolan Aktifis Repdem

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Aktifisi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau mengapresiasi pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan untuk mendorong, Gubernur, Walikota, Bupati di Provinsi Riau memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para Pedagang Kaki Lima di wilayah setempat atas lahan pemerintah.

"Ini sebuah terobosan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membela kaum kecil dan juga keberpihakan secara nyata kepada pelaku UKM di Indonesia khususnya Riau, dan kami akan mengawal ini agar rakyat tidak berjuang sendiri"kata Broery Marihot Pesolima Nainggolan Sekretaris DPD Repdem Provinsi Riau kepada GagasanRiau.Com Jumat siang (25/3/2016).

Selain itu ditegaskan oleh Broery, kepada pemerintah daerah untuk segera merealisasikan apa yang disampaikan oleh Menteri  Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan ini agar pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 ini dapat dilaksanakan dan dapat dinikmati seluruh rakyat.

"ini juga bagian dari pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 amanat konstitusi ingat itu !, dan bagi kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota untuk segera menindaklanjuti kebijakan menteri ini, jangan berpura-pura bodoh dan tuli jika memang berpihak kepada rakyat"tegas Broery.

Sementara itu dilansir dari antarariau.com Menteri  Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan agar Pemerintah daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan ketenteraman bagi masyarakat kecil dalam berusaha. Salah satunya adalah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Ini upaya pemerintah membantu memberikan ketentraman dan kemajuan usaha bagi PKL disemua daerah," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, di Pekanbaru, Kamis saat melakukan kunjungan kerja (dilansir oleh antarariau.com)

Diakui Ferry Mursyidan Baldan, dalam pengembangan reformasi agraria, PKL menjadi perhatian pihaknya agar bisa mendapatkan sertifikat HGB ditempat mereka berusaha dari masing-masing Pemda.

Tujuannya memberikan kesempatan, ketentraman dan kemajuan berusaha. "Kami sudah menerbitkan Peraturan Menteri tentang pemberian sertifikat  HGB ini yang diatur maksimal lima tahun," tutur Menteri.

Yang dimaksud PKL penerima sertifikat HGB menurut Menteri adalah mereka yang berjualan sementara dilahan pemda dan masuk dalam pengawasan penataan.

Ia menilai selama ini PKL selalu risau, kuatir digusur dan tidak tentram dalam berusaha. Maka dengan diterbitkannya sertifikat HGB bagi tiap PKL seluas lahan yang mereka gunakan kepastian berdagang itu ada

"Bahkan sertifikat HGB ini bisa agunkan ke bank untuk mendapatkan bantuan modal," tegasnya. Menteri juga menjamin kepengurusan dan kepemilikan sertifikat HGB ini gratis bagi PKL.

"Makannya dengan pemberian sertifikat HGB ini sesuai jangka waktu yang ditetapkan, diharapkan usaha mereka akan maju dan berkembang tidak lagi selamanya jadi PKL," harapnya.

Menteri juga berpesan dan mendorong pemerintah daerah mendata lahan-lahan miliknya yang bisa digunakan dan diberikan sertifikat HGB bagi PKL. "Pemda bisa menata PKL," tuturnya.

Menteri juga mengingatkan Pemda agar tidak membiarkan lahan miliknya/negara dalam kondisi kosong tidak termanfaatkan. Karena kalau tidak dipakai Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pengambil alihan.

Caranya sebut dia, Pemda akan ditanyai akan diapakan lahan miliknya dan didorong segera membuat proposal penggunaan lahan

"Jika dalam tiga bulan tidak juga ditanggapi proposalnya tidak ada maka lahan akan kami ambil alih," tegas Menteri menutup.

Reporter Ginta Gudia
sumber antarariau


Loading...
BERITA LAINNYA