Operator Telekomunikasi di Inhil Gugat Perda Retribusi ke MK

Selasa, 24 Mei 2016 - 13:24:05 wib | Dibaca: 3188 kali 
Operator Telekomunikasi di Inhil Gugat Perda Retribusi ke MK
Kabid Kominfo, Asnawi

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku bahwa pihak pengusaha telekomunikas mengirim surat gugatan kepada (MK).

Surat tersebut berisikan penjelasan Pasal 124 UU Nonor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam gugatan tersebut, pihak perusahaan tersebut menilai metode penghitunganya tidak jelas, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi.

Sementara itu, pihak Dishubkominfo mengaku sudah menerima surat gugatan itu. "Kita telah terima surat gugatan itu. Dimana keberatan pihak operator telekomunikasi bahwa Perda yang kita sahkan kemaren mengacu kepada Perda No 11 tahun 2011, dimana mereka membayar retribusi daerah sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ucap Kabid Kominfo, Asnawi kepada GagasanRiau.com di ruanganya, Senin (23/5/2016) sore.

Lanjut Asnawi, dengan keberatannya itu, pihaknya pernah melakukan rapat yang dihadiri oleh stakeholder yang ada di Inhil serta dihadiri oleh Dinas Perizinan, Dinas Disppenda, Satpol PP dan lainnya. Akan tetapi mereka tetap tidak membayarnya, bahkan mereka mengirim surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau memang Perda kita yang sesuai dengan pembayaran retribusi daerah sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mereka merasa keberatan, iya tidak apa-apa. Kita akan revisi Perda kita, dan kita turunkan tarif pembayaran retribusinya. Bahkan kami sudah siapkan Ranperda yang baru sekaligus Perbupnya," tukasnya.

Bukan hanya itu, Dishubkominfo juga mengaku bahwa, dengan tidak dibayarnya retribusi tersebut, pihak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) sudah melayangkan surat terhadap ketidakjelasan pembayaran tunggakan tersebut

"Tunggakan itu kan masuk kedalam piutang ke negara. Jadi kita tidak bisa semudah itu mengurangi besaran retribusi yang terhutang sejak 2012," terangnya.

Untuk diketahui, jumlah menara pengendalian yang ada sekitar 205 tiang yang tersebar didaerah-daerah Indragiri Hilir, dan diperkirakan sedikitnya satu menara membayar retribusi sebesar Rp5 juta untuk satu tahun. Bayangkan jika dijumlahkan nilai tunggakan semua bisa bernilai milyaran.***


Reporter: Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA