Diduga PT Adei Plantation Dan PT SLS Kuasai Lahan Gunakan Program Sertifikat Gratis

Senin, 04 Juni 2018 - 14:53:51 wib | Dibaca: 4446 kali 
Diduga PT Adei Plantation Dan PT SLS Kuasai Lahan Gunakan Program Sertifikat Gratis
H. Sugianto SH anggota Komisi B DPRD Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Adei Platantaion Industry perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menggunakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) alias sertifikat gratis untuk menguasai 350 hektar lahan diduga ilegal.
 
"PT Adei Plantation yang menggarap lahan diluar HGU di Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, di lahan 350 Ha yang nyata dulu bermasalah dan mengakibatkan vonis pidana untuk petinggi PT Adei Plantation tersebut yang juga sekarang lari belum ketemu juga" ungkap H.Sugianto SH anggota Komisi B DPRD Riau kepada GAGASAN Senin (4/6/2018).
 
Baca Juga DPRD Riau Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum Kepada PT Adei Plantation
 
"Pemerintah juga harus mengkaji ulang program sertifikat gratis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga disalahgunakan untuk melenggangkan kebun bermasalah di beberapa perusahaan," terangnya.
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menduga  PT Adei Platantaion menggunakan fasilitas Prona untuk melegalkan kebun tersebut.
 
Dan disitu lanjut Sugianto, modusnya dibungkus lewat program KKPA yang di SK kan Kepala Daerah.
 
"Contoh perusahaan seperti PT Adei ini merupakan bentuk keserakahan dan tidak tepat sasaran program pemerintah atas sertifikat gratis, bukan masyarakat kecil yang dapat sertifikat gratis tapi malah sekelompok orang dan perusahaan yang serakah" tegas Sugianto yang dekat dengan kalangan wartawan ini.
 
Sugianto juga menerangkan bahwa ada juga dugaan kelebihan HGU PT Sari Lembah Subur (SLS) yang saat ini menggunakan proses sertifikat gratis dari pemerintah.
 
"Saya berharap pemerintah pusat sampai daerah mengkaji ulang dan berhati-hati tentang persoalan ini, dan kepada Pak Joko Widodo agar memberi sangsi bagi oknum yang ikut bermain pelegalan tanah perusahaan.
 
"Dalam hal ini PT Adei Plantation sebagai perusahaan PMA yang tidak taat sama hukum, dan mengelabui negara baik dalam pelaporan investasinya maupun pelanggaran yang lainya" tukasnya.
 
Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat dikonfirmasi GAGASAN terkait kejadian tersebut belum memberikan jawaban. Hingga berita ini dilansir belum ada jawaban resmi dari Siti Nurbaya.
 
Loading...
BERITA LAINNYA