BSP Harus Tunaikan Kewajiban di Desa Sumber Jaya

Rabu, 16 Januari 2019 - 01:00:36 wib | Dibaca: 1878 kali 
BSP Harus Tunaikan Kewajiban  di Desa Sumber Jaya
Sayed Junaidi Rizaldi

GAGASANRIAU.COM - Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 setiap perusahaan haruslah mempunyai saling menghargai dan iktikat baik.
 
Anggota DPRD Riau, Sayed Junaidi Rizaldi menegaskan,  PT Bumi Siak Pusako (BSP) harus punya kewajiban terhadap masyakarat Sumber Jaya.  Hal ini diungkapkannya terkait Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
 
“Jangan gaji dan kesejahteraan saja yg besar dan kegiatan proyek yang berlimpah serta kejar keuntungan, sementara masyarakat di sekitar nya tidak dilihat,” kata Sayed yang juga mantan aktifis 98 ini dalam rangkaian sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2012. 
 
Sayed yang dikenal dengan panggilan Pak Cik ini mencontohkan keberadaan Desa Sumber Jaya yang luput dari perhatian dan seperti dianaktirikan.
 
Seperti kita ketahui PT Bumi Siak Pusako atau BSP adalah sebuah badan usaha milik daerah yang pertama dipercaya dan mendapat izin mengelola minyak dan gas dari pemerintah pusat sewaktu era Presiden Gusdur.
 
Sebagai perusahaan daerah, BSP mestinya dapat memberi manfaat bagi Provinsi Riau terutama masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. 
 
“Nah yang terjadi di Desa Sumber Jaya, mereka sudah berkali kali bertemu dengan pihak BSP, namun yang didapat hanya janji-janji saja dan dicatat,” tegas Pak Cik. 
 
Menurut Pak Cik, kegiatan sosialisasi perda ini diperlukan agar perusahaan dan masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait hal-hal yang diatur dalam perda ini.
 
"Jika tidak mematuhi perda tersebut, akan ada semacam sanksi yang dikenakan,” pungkasnya. (rilis)
 
Editor Munazlen Nazir

Loading...
BERITA LAINNYA