DPRD Riau Minta Kanwil Kemenag Keluarkan Surat Edaran Larangan Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

Senin, 18 Maret 2019 - 23:54:51 wib | Dibaca: 1709 kali 
DPRD Riau Minta Kanwil Kemenag Keluarkan Surat Edaran Larangan Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye
Kordias Pasaribu SH MSi bersama Gubernur Riau Syamsuar saat meminmpin rapat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi vertikal bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Senin (18/3).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Semakin mendekatinya proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pemerintah daerah semakin gencar mematangkan persiapan agar proses demokrasi ini berlangsung lancar dan aman. Termasuk meminimalisir pelanggaran atau konflik yang bakal terjadi.
 
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu SH MSi usai menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi vertikal bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Senin (18/3). Rapat tersebut, rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar serta dihadiri Kajati, Danrem, Kapolda serta Bupati/Walikota se-Riau.
 
Salah satu yang menjadi sorotan Politisi PDI Perjuangan adalah ia menegaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) untuk mengeluarkan surat edaran supaya melarang tempat-tempat ibadah dijadikan aktifitas politik selain untuk ibadah.
 
Karena dituturkan Dias sapaaan akrabnya, bahwa ada laporan mengenai penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Bahkan terangnya lagi, ada juga temuan rumah ibadah yang dimanfaatkan oknum untuk menghujat serta mendiskreditkan partai, caleg dan pasangan Capres dan Cawapres.
 
Hal itu papar Dias, tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang telah dibuat. Dimana salah satunya larangan mengunakan rumah ibadah untuk dijadikan tempat kampanye.
 
"Jadi tadi forum meminta agar Kemenag mengeluarkan imbauan terhadap penyalahgunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Bahkan saya minta juga supaya bukan edaran lagi yang dikeluarkan. Tapi larangan. Karena kita tidak ingin adanya perpecahan terjadi hanya karena ada hasutan, ujaran kebencian terhadap suatu suku, ras dan antar golongan," tambahnya.
 
Selain itu juga dijelaskan Dias, agenda pemilu menjadi salah satu isu krusial. Karena sudah mendekati waktunya. Pasalnya waktu yang tersisa kurang dari sebulan.
 
Untuk itulah kata Dias, seluruh daerah memaparkan potensi masalah yang terjadi.
 
"Termasuk kami (DPRD) yang mendapat laporan langsung dari masyarakat akan potensi masalah yang bisa saja terjadi saat pemilihan," sebutnya.
 
Dicontohkan Dias salah satunya masalah DPT yang sampai saat ini masih dikeluhkan masyarakat. Dimana beberapa warga mengaku tidak masuk kedalam DPT meski telah memiliki KTP elektronik. Begitu juga dengan warga yang sudah terdata namun belum mendapat undangan memilih.
 
Dan belum lagi masih tapal batas yang dialami masyarakat Rokan Hilir (Rohil) dengan masyarakat Sumatera Utara. 
 
Dipaparkan dia, ada wilayah yang secara administratif masuk Riau, namun warganya memiliki KTP Sumut. Lantas warga disana meminta agar disediakan TPS khusus.
 
"Itu juga menjadi problem. Ini yang akan menjadi pekerjaan rumah bersama. Tidak hanya KPU dan juga Bawaslu. Masalah Pemilu merupakan tugas bersama antara Pemprov, DPRD, Polri, TNI, Kejaksaan bahkan seluruh masyarakat harus ikut berpartisipasi," tukasnya.
 
 
Untuk kata dia lagi, DPRD akan terus berpartisipasi secara aktif dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu yang kurang dari 1 bulan lagi. Dengan harapan, pelaksanaan Pemilu di Bumi Riau bisa berlangsung dengan tertib, aman dan tenteram.
 
"Sesuai dengan sifat masyarakat melayu yang santun dan mengedepankan keutuhan bersama dalam bingkai NKRI.
 
Reporter Nurul Hadi
Loading...
BERITA LAINNYA