9 Korban Pinjol Mengadu ke LBH Pekanbaru

Kamis, 04 April 2019 - 18:02:49 wib | Dibaca: 4291 kali 
9 Korban Pinjol Mengadu ke LBH Pekanbaru
Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso, SH.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 9 (sembilan) korban pinjaman online (pinjol) mengadu dan minta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Diperkirakan jumlah korban akan bertambah, setelah LBH yang berkantor di Jalan Kuda Laut No.21 Pekanbaru secara resmi membuka Posko Pengaduan Pinjol.
 
Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso, SH dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (04/04/2019) mengakui makin maraknya aplikasi layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (Fintech Peer to Peer Lending) atau yang lebih kenal dengan pinjaman online (Pinjol). 
 
"Aplikasi ini bisa diunduh melalui aplikasi smartphone android dan IOS,'' terangnya.
 
Siapa pun dengan mudah bisa meminjam menggunakan aplikasi ini. Permasalah kerap timbul ketika nasabah atau pihak peminjam telah atau tidak sanggup membayar sama sekali. Ya, iya lah tak sanggup bayar, di samping bunga yang tinggi, duit yang cari dipotong awal yang bersarnya antara 15 sampai 40 persen.
 
Bagi yang terlanjur memakai pinjol, seperti candu. Mereka terjebak meminjam dari satu pinjol hanya untuk menutupi pinjol yang terdahulu. Ibarat pepatah, gali lubang tutup lobang.
Parahnya bagi nasabah yang terlambat membayar tagihan, mereka akan diteror dengan berbagai cara, seperti dipermalukan, dimaki, diancam sampai dibully dengan tindakan pelecehan seksual.
 
"Karena mereka punya hak untuk mengakses data yang ada di dalam smartphone kita. Sampai ke foto atau video yang sifatnya wilayah pribadi sekalipun," kata Aditia lagi.
 
Menyikapi maraknya korban pinjol itu, LBH Pekanbaru membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait Pinjol di Riau. Hingga kini sudah ada 9 korban yang melapor. Enam di antaranya adalah kaum perempuan.
 
Nantinya seluruh pengaduan akan didorong untuk melaporkan ke ranah hkum dengan menggunakan UU ITE. "Kita juga mendorong lembaga pengawas seperti OJK (Otoritas Jasa Keunangan) untuk menertibkan lembaga ini. Apalagi LBH mengecek sebagian besar Pinjol bersangkutan tak mengantongi izin.
 
Reporter & Editor : Deden Yamara.

Loading...
BERITA LAINNYA