Narkoba Senilai Puluhan Miliran Rupiah Dimusnahkan

Selasa, 18 Juni 2019 - 23:52:41 wib | Dibaca: 2187 kali 
Narkoba Senilai Puluhan Miliran Rupiah Dimusnahkan
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp30 miliar dari 3 tersangka yang ditangkap di 2 tempat dan waktu yang berbeda.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Narkotika dan obat obatan (narkoba) sitaan dari 3 (tiga) tersangka yang di pasar gelap harganya mencapai Rp30 miliar lebih dimusnahkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 
 
Pemusnahan dilakukan di kantor Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba, Jalan Prambanan Pekanbaru, Selasa (18/6), disaksikan perwakilan instansi terkait semisal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan dan Balai Besar Pangawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.
 
 
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama, untuk sabu-sabu dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu dilarut. Untuk barang bukti pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dulu lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu baru lah dibuang ke parit atau selokan.
 
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Suhirman kepada wartawan, barang bukti pertama terdiri dari 11,78 kilogram shabu dan 12.513 butir  pil ekstasi yang disita dari tersangka Khoirul Amri Nasution (28), warga Rokan Hulu dan  Marzuan alias Zuan (25) warga Rupat, Bengkalis.
 
Sementara satu pengungkapan lagi dengan tersangka  Azi Fitri (19), warga Bukit Raya Pekanbaru dengan barang bukti 15 bungkus sabu dalam kemasan warna kuning bergambar kaisar china dan 5 bintang di dua tas ransel.
 
Menurut pengakuan tersangka ini, barang haram itu akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan, dan sebagian dikirim ke provinsi tetangga, Sumatera Barat.
 
''Jadi total barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 26,7 kilogram shabu dan 12.513 butir pil ekstasi. Diperkirakan harga jualnya di pasar gelap mencapai Rp30 miliar," kata  Suhirman.
 
Adapun lokasi pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di daerah Sei Pakning, Bengkalis. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengirim Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Riau ke lokasi.
 
Sementara tersangka Azi Fitri ditangkap petugas di Jalan Arifin Achmad lintas Dumai-Sei Pakning, Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku berjumlah tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor. Namun, dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri. 
 
Azi Fitri yang sempat berupaya kabur berhasil dilumpuhkan dengan timas panas. Tindakan ini terpaksa diambil disebabkan tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan ke udara. Rekan Azi yang berhasil kabur itu kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
 
Pengakuan para tersangka ini, mereka dijanjikan upah berkisar Rp20 hingga Rp30 juta jika berhasil membawa benda haram itu ke pemesan. 
 
Shabu dan pil ekstasi ini jika lolos dari peredaran sedianya bakal dipasarkan di Pekanbaru dan beberapa kota di Sumatera Barat.*
 
Reporter & Editor : Deden Yamara.
 

Loading...
BERITA LAINNYA