Mencoba Curi Aki Mobil, Dua Pria di Inhil Diringkus Polisi

Rabu, 19 Juni 2019 - 21:28:09 wib | Dibaca: 2674 kali 
Mencoba Curi Aki Mobil, Dua Pria di Inhil Diringkus Polisi
Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Enok

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pelaku percobaan pencurian Aki mobil truk colt Diesel di Pasar KM 5, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir berhasil diringkus polisi, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Dari data kepolisian, dua orang pelaku itu berinisial RA dan MR. Kedua pelaku mencoba mencuri aki mobil pada Selasa 18 Juni 2019 sekira pukul 00.30 Wib.

"Pelapor dihubungi oleh saudara Rusli Als Cambang (paman korban, red) dan memberitahukan kepada korban bahwa Aki Truck Colt Diesel merk DYNA milik korban yang di parkir halaman Pasar KM. 05 Desa Bagan Jaya, dibongkar oleh 2 orang yg tidak dikenal," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melelui Kapolsek Enok IPTU Fadly. 

Memperoleh informasi itu korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya dan memberitahukan tentang kejadian percobaan pencurian tersebut, kemudian pelapor menghubungi supir mobil pelapor, dan pelapor melihat kondisi Truck Cold Diesel milik pelapor tersebut.

Setelah pelapor melihatnya, mendapati kotak besi pengaman Aki Truck Colt diesel milik pelapor sudah dalam keadaan di rusak dan kabel penghubung ke aki juga sudah terlepas dan posisi aki sudah berubah dari kedudukan awalnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas desa Bagan Jaya dan Babinkamtibmas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Enok IPTU Fadly.

Kemudian Bhabinkambtibmas bersama pelapor dan masyarakat mencoba mencari keberadaan dari terlapor disekitar Pasar KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Inhil. 

Sekira pukul 04.00 WIB, ke 2 orang terlapor berhasil diamankan warga yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di Pasar KM. 05 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok, Inhil.

"Kedua terlapor diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya Kec. Enok guna diinterogasi dan Terlapor mengakui perbuatannya tersebut lalu 2 orang terlapor berikut barang bukti dibawa ke mapolsek enok guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Enok.

Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp. 2.800.000,-.

Reporter: Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA