FITRA : Tak Ada Alasan KPK Tidak Menahan Bupati Bengkalis

Selasa, 02 Juli 2019 - 12:46:51 wib | Dibaca: 4645 kali 
FITRA : Tak Ada Alasan KPK Tidak Menahan Bupati Bengkalis
Amril Mukminin (sumber foto desapedekik.id)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dan menjebloskan ke penjara Amril Mukminin yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau terus bergulir. Karena dikhawatirkan akan melakukan korupsi serupa lantaran masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis meskipun sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus suap alias gratifikasi.
 
"KPK harus segera menindaklanjuti untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka" ungkap Triono Hadi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Selasa (2/7/2019) kepada Gagasan.
 
Karena kata Triono, penetapan tersangka apalagi oleh KPK tentu didukung dengan alat bukti yang kuat, dan dapat dipastikan sulit bagi tersangka untuk tidak terjerat.
 
"KPK tidak boleh menunda-menunda dalam penyelesaian perkara tersebut. karena yang pasti semakin lama ditetapkan tersangka dan tidak ditahan maka dipastikan akan menggangu jalannya pemerintah. apalagi kedua daerah ini dihadapkan dengan realitas Pilkada pada tahun depan (2020)" tegas Triono.
 
Menurut Triono, kepala daerah tersangka korupsi yang masih diberikan keleluasaan untuk memimpin daerah maka dapat berpotensi melakukan tindakan-tindakan yang berdampak merugikan, tentunya terhadap proses penyelesaian kasusnya.
 
"Selain itu, dikhawatirkan juga masih berupaya untuk melakukan tindakan korupsi lainnya. Karena aji mumpung berkuasa dan masih diberikan keleluasaan untuk memimpin" ujar dia.
 
"Jika KPK serius dalam proses penetapan tersangka dengan bukti-bukti yang cukup maka tidak alasan bagi KPK untuk menunda-menunda prosesnya hingga ke pengadilan"tegas dia lagi.
 
Kemudian ditegaskan lagi oleh Triono, KPK juga tidak boleh memibiarkan dengan ketidakpastian dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi di Riau.
 
Baca Juga : Pekan Depan, GRB Turun Ke Jalan Desak KPK Segera Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai
 
"Kami sangat mengapresiasi KPK tentunya dalam kerja kerasnya melakukan pemberantasan korupsi di Riau khususnya. Dalam beberapa bulan tahun 2019 ini, KPK setidaknya telah mengungkap tiga kasus baru di Riau (Bengkalis, Dumai dan kampar) semua kasus tersebut telah ditetapkan tersangka-tersangka yang diantaranya adalah bupati" papar dia.
 
Namun tambah Triono, upaya serius tersebut harus didorong dengan kerja cepat. "Salah satunya adalah tidak membiarkan tersangka korupsi untuk leluasa menjabat di daerah" tutup Triono.
 
Sebelumnya juga diberitakan Gerakan Riau Bersih (GRB) mendesak KPK agar Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai.
 
Karena menurut Koordinator Umum GRB Hadi Tambusai kasus dua kepala daerah di Riau itu dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia lantaran ditetapkan korupsi tapi tak kunjung ditahan.
 
Untuk diketahui,  KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Wako Dumai itu, juga juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
Artinya Wali Kota Dumai 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka pada 2 perkara, begitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
 
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. 
Kemudian untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dan dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Reporter Sutan Kayo
Editor Arif Wahyud

Loading...
BERITA LAINNYA