Batas Pendaftaran Penerimaan CPNS di BKPM Diundur 3 Oktober

Rabu, 25 September 2013 - 14:41:47 wib | Dibaca: 2332 kali 

[caption id="attachment_4672" align="alignleft" width="300"]Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)[/caption]

gagasanriau.com, Jakarta-Guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra/putri Indonesia mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperpanjang batas waktu penerimaan berkas lamaran CPNS, dari semula paling lambat tanggal 27 September 2013 menjadi paling lambat 3 Oktober. Pengunduran batas waktu pendaftaran ini diumumkan oleh Ketua Ketua Panitia Pengadaan CPNS BKPM Tahun 2013 Parwoto, Selasa (24/9).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BKPM membuka pendaftaran CPNS golongan III bagi lulusan sarjana (S1) berbagai jurusan.  Pendaftaran ini untuk menyaring 83 CPNS yang akan menduduki 38 jabatan analis.

Ketua Panitia Pengadaan CPNS BKPM Tahun 2013 Parwoto Taruno dalam pengumumannya tertanggal 12 September 2013 menyebutkan, dari 83 formasi, BKPM menyediakan satu formasi untuk penyandang cacat (disabilitas), yaitu untuk satu formasi (ekonomi/komputer/hukum/teknik inromatika).

Parwoto Taruno menyebutkan, bagi pelamar yang berminat dapat menulis dan menandatangani sendiri surat lamaran menggunakan tinta hitam dengan mencantumkan biodata antara lain nama, tempat/tanggal lahir,status perkawinan,alamat jelas, dan nomor telepon/HP yang ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq. Panitia Pengadaan CPNS BKPM Tahun 2013 Jalam Jenderal Gator Subroto No. 44 Jakarta 12190.

“Pelamar mencantumkan pada sudut kiri atas depan amplop lamaran: Jabatan dan kualifikasi pendidikan serta menambah Penyandang Cacat bagi pelamar penyandang cacat,” katanya.

Ia menyebutkan, masyarakat yang berminat juga dapat mengakses informasi resmi seleksi CPNS BKPM Tahun 2013 di situs BKPM www.bkpm.go.id.

Menurut Parwoto Taruno, peserta yang memenuhi syarat dan lulus seleksi/verifikasi administrasi, dan akan diikutsertakan dalam seleksi tes kompetensi dasar (TKD) sebanyak 1660 orang. Peserta yang memenuhi nilai passing grade TKD, diikutsertakan dalam tes kompetensi bidang dengan rasio satu formasi berbanding maksimal tiga peserta, berdasarkan rangking tertinggi.

“Apabila dalam satu formasi terdapat lebih dari tiga peserta dengan nilai sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada tes karakteristik pribadi,tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan,” ungkap Parwoto.

Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administratif dan berhak ikut ujian di Gedung BKPM Jakarta, dapat diaksses di www.bkpm.go.id pada 7 Oktober 2013.

Ujian seleksi awal dengan TKD melalui computer assisted tes (CAT) akan dilaksanakan pada 24 – 27 Oktober 2013.

Peserta yang lulus dan diangkat menjadi CPNS tidak diperkenankan pindah instansi/keluar dari PNS selama lima tahun yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai Rp.6000.

Humas BKPM


Loading...
BERITA LAINNYA