Daerah

Berbagai Organisasi Sepakat Bersatu Tolak Penggusuran PKL Oleh Pemko Pekanbaru

srmigagasanriau.com - Diskusi Rakyat dengan mengambil judul "Haruskah ada penggusuran"  bertempat di taman labuai purna MTQ jalan Jendral Sudirman Tangkerang Tengah Pekanbaru kamis, 27/12/12 mendapat apresiasi dukungan dari berbagai pihak.

Saat pemateri dari LBHR Mayandri Suzarman, SH menyampaikan jawaban terkait dukungannya terhadap PKL kota pekanbaru mengatakan bahwa penggusuran tanpa solusi adalah bejat, pemerintah kota pekanbaru selaku penanggung jawab atas hak hidup rakyat terutama PKL pekanbaru adalah orang yang bertanggung jawab atas semua ini.

Terkait Kontrak Politik yang ditandatangani oleh Firdaus-Ayat beliau juga telah melihat serta telah membaca isi dari kesepakatan yang ditanda tangani oleh orang nomor 1 dan no 2 kota pekanbaru ini

"Jika kontrak politik Firdaus-Ayat tidak disepakati, maka saya adalah orang yang paling pertama dan siap berada di garda depan melawan mereka" katanya dengan nada menggebu di forum dialog tersebut.

Di lain Hal, pemateri dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau H. Ahmad Fitri, SE mengatakan kondisi pasar tradisional yang berada di kota pekanbaru ini cukup memprihatinkan, seperti contoh pembangunan pasar cik puan yang berada di jalan tuanku tambusai tersebut yang belum jelas ujung pangkalnya dan terbengkalai.

"Jika saya cermati dan melihat situasi pada saat ini seharusnya pemerintah kota pekanbaru membenahi seluruh kondisi pasar tradisional yang ada di kota pekanbaru ini". Imbuhnya

Lebih lanjut kepala perwakilan yang membahas sisi pelayanan publik ini mengatakan seharusnya pedagang kaki lima ini jangan di gusur tapi di tata sedemikian bagus sehingga menjadi sentral-sentral pelayanan publik dan menjadi pusat wisata yang ada di kota pekanbaru.

"Penggusuran kita lihat jelas melanggar UU dasar 1945, karena di dalam UU dasar 1945 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menjamin ada hak-hak kita disana" ujarnya.

Dari Forum Pers Mahasiswa Riau lewat diskusi rakyat ini telah melahirkan buah kesepakatan untuk membangun aliansi yang terdiri dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) Provinsi Riau, SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia) DPW Provinsi Riau Dan DPK Kota Pekanbaru, Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Riau (LABHR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Riau Corruption Watch (RCW), dan Aliansi Pedagang Kaki Lima  Indonesia, serta Forum Pers Mahasiswa (Forpersma) Riau dengan membentuk Gerakan Rakyat Menuntut Keadilan (GERAM Keadilan) dengan hasil voting menunjuk Antony Fitra sebagai Ketua Umum GERAM Keadilan Provinsi Riau Dengan Sekretaris Yohanes Dari PMKRI.

Melahirkan Ikrar  yang berbunyi "Kami gerakan Rakyat Menuntut Keadilan Dengan ini berikrar melawan dan menolak segala bentuk penggusuran serta menegakkan pancasila serta UUD 1945"

Setelah seluruh forum yang diikuti oleh beberapa unsur elemen dan PKL kota Pekanbaru itu dibaca, lalu ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya (BI).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar