Daerah

2013 Dinas Pertanian Dan Perternakan Tertibkan Penangkaran Walet Liar

Tempat-Penangkaran-Waletgagasanriau.com-Maraknya usaha penangkaran burung walet di kota Pekanbaru di tahun 2012 diakui dinas Pertanian Dan Peternakan belum mendapat pengawasan secara optimal. Untuk itu di tahun 2013 Pemerintah kota Pekanbaru berencana menertibkan dan memindahkan wilayah penangkaran tersebut ke lokasi pemukiman jarang penduduk.

Selain itu, di tahun 2012 retribusi usaha burung walet untuk pendapatan asli daerah (PAD) masih nol. Dan ini menjadi catatan buruk bagi kinerja pemerintah kota Pekanbaru. Dinas dan instansi terkait mengakui merasa kecolongan dengan usaha yang semakin hari semakin menjamur ini.

Sebagaimana yang tertuang dalam perda no 7 tahun 2007 tentang retribusi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang terdapat di pasal 6 melalui ketentuan perizinan menyatakan bahwa "setiap orang atau badan yang telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet baik di habitat alami ataupun diluar habitat alami sebelum diterbitnya perda ini wajib mendapat izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk".

Kepala dinas Pertanian dan Peternakan kota Pekanbaru Sentot D Prayitno Senin, 31/12/12 melalui handphone selulernya mengatakan ditahun 2012 ini pengawasan memang belum optimal, namun pihaknya berjanji untuk tahn 2013 mendatang, pemko akan mengupayakan pengalokasian penangkaran burung walet dari wilayah pemukiman padat penduduk ke pemukiman jarang penduduk seperti di wilayah rumbai pesisir dan muara fajar.

"Untuk dapat digaris bawahi kami siap memberikan sanksi tegas terhadap para pengusaha burung walet nanti, karena instruksi penangkaran di wilayah pemukiman padat penduduk itu sudah tidak boleh". Katanya kepada gagasanriau.com dengan nada berang. (BI)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar