Daerah

RZ Tidak Ditahan Diskriminasi Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia

[caption id="attachment_1610" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal diperiksa di gedung KPK Rusli Zainal diperiksa di gedung KPK[/caption]

gagasanriau.com- Belum adanya upaya untuk dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap gubernur Riau Rusli Zainal walaupun sudah ditetapkan tersangka pada Jumat 8/2/2013 yang disampaikan langsung oleh ketua KPK Abraham Samad di kantornya saat jumpa pers.

Hal ini membuat pegiat masalah hukum berkomentar dan menyatakan pendapat, salah satunya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Suryadi, SH.

Suryadi mengatakan 12/2/2013 dikantornya kepada gagasanriau.com bahwa seharusnya RZ segera ditahan karena sudah dinyatakan sebagai tersangka. Karena menurut Suryadi lagi jika KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap RZ ada dua hal yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Riau.

Pertama Suryadi berpendapat bahwa jika tidak juga dilakukan penahanan terhadap tersangka korupsi yang jelas-jelas dinyatakan tersangka pada pejabat publik sekelas gubernur ini membuktikan secara nyata bahwa terjadi diskriminasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Suryadi ancaman pidananya diatas 5 tahun berbanding terbalik dengan kasus pejuang agraria M. Riduan (Red.ketua Umum Str) dan Muis (Red.ketua FKMB-PP) yang terjadi Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti karena menyatakan pendapat di muka umum ditangkap dan ditahan dengan dalil perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHPidana pasal 160 KUHPidana. Kedua menurut Suryadi lagi bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa ekstra ordinary crime dilakukan oleh kerah putih yang biasanya dilakukan oleh kaum intelektual dan pandai menghilangkan barang bukti.

Ketiga alih-alih ada yang mendukung koruptor dengan segala simpatisannya hal ini dapat mendekonstruksi budaya sosial permaafan pada korupsi. Menurut Suryadi hal ini memalukan dan menjatuhkan marwah peradaban sosial yang ada.

Maka tidak kata permisif buat koruptor tangkap dan adili Rusli Zainal  sekarang karena hukum harus ditegak-kan seadil-adilnya agar kehancuran bangsa ini dapat di minimalisir”tegas Suryadi mengakhiri pembicaraan.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar