Daerah

Lagi Pejuang Agraria Pulau Padang Ditangkap

[caption id="attachment_1738" align="alignleft" width="300"]Aksi Petani Pulau Padang Beberapa Waktu Yang Lalu Aksi Petani Pulau Padang Beberapa Waktu Yang Lalu[/caption] gagasanriau.com- Satu-satu pejuang rakyat dari Pulau Padang ditangkapi oleh polisi. Setelah sebelumnya menangkap dan menahan M. Riduan (Ketum STR) dan Muis (Ketum FKMB-PP) Jumat 15/2/2013 Alim Alias Muis salah satu anggota dan pejuang agraria dari Serikat Tani Riau ditangkap oleh kepolisian resort Bengkalis di desa Sepahat Bukit Batu. Alpian salah satu pimpinan Serikat Tani Riau desa Tanjung Padang melalui telepon genggamnya mengabarkan kepada gagasanriau.com Sabtu 16/2/2013 “ya benar telah terjadi penangkapan terhadap kawan kita”ujarnya. Menurut Alpian penangkapan Alim ini aneh karena  Alim ditangkap dulu tanpa memberikan surat penangkapan dan langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Bengkalis. Surat Penangkapan baru dikirim hari ini Sabtu 16/2/2013 pada pukul 20.00 wib dan secara bersamaan dengan surat penahanan kepada anak Alim aktifis STR. Didalam Surat Penangkapan pasal yang dituduhkan adalah pasal 170 jo 187 KUHP berdasarkan laporan polisi bulan Mei 2011. Jika ditelaah dari tanggal laporan polisinya pihak yang melaporkan adalah perusahaan HTI yang selama ini selalu ditentang dan ditolak seluruh masyarakat Pulau Padang yakni PT. RAPP. Karena pada bulan Mei ditahun 2011 yang lalu telah terjadi tindakan pembakaran alat berat milik PT. RAPP berupa 1 unit eksavator hingga menyebabkan kematian satu orang yakni operator dari alat berat tersebut. Namun kejadian tersebut STR sudah menyangkal dan menyatakan secara terbuka kepada media publik bahwa tidak ada keterlibatan aktifis STR pada kejadian itu.  Dan polisi tidak mampu membuktikan hingga kasus tersebut disebut-sebut sebagai dalil penangkapan aktifis-aktifis yang berjuang bersama rakyat ini. Kuasa Hukum dari Serikat Tani Riau Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Riau (Red.LABHR) dan Lembaga Bantuan Hukum (Red. LBH) Pekanbaru menyatakan akan segera melakukan pendampingan hukum kepada para pejuang agraria dari Pulau Padang ini. Suryadi SH Direktur LBH Pekanbaru Sabtu 16/2/2013 di Sekretariat Bersama (Sekber) organisasi rakyat jalan Takari Sukajadi mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian ini ada upaya untuk membungkam dan mematikan gerakan rakyat dalam memperjuangkan hak-hak primer mereka yakni  tanah untuk kehidupan  petani. Sementara itu Amri tokoh masyarakat Pulau Padang dari Kelurahan Ulu Asam Sabtu 16/2/2013 mengatakan bahwa penangkapan dan pembungkaman suara masyarakat Pulau Padang tidak akan melemahkan dan membunuh semangat juang mereka. Amri menambahkan”justru penangkapan ini akan melipatgandakan semangat juang kami”kata Amri semangat.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar