Daerah

Pungli = Benalu Dunia Pendidikan

gagasanriau.com- Meskipun Wajib Belajar 9 tahun sudah di gratiskan sesuai dengan program pemerintah pusat, namun pungutan liar terus terjadi di dunia pendidikan sampai saat ini. Meskipun sudah di atur didalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 60 Tahun  2011  Tentang  Larangan Pungutan  Biaya  Pendidikan  Pada Sekolah Dasar  Dan  Sekolah  Menengah Pertama.

 Kali ini modus yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah( K3S) SD se-UPTD Sukajadi Pekanbaru. Modusnya dengan dalil biaya pendistribusian naskah US dengan nilai Rp. 2000 per-siswa, tetapi dalam kenyataannya dana tersebut ditanggung oleh sekolah tapi pungutan liar tetap dilakukan.

 Menurut Kepala K3S Payung Sekaki Amirudin pungutan liar ini sudah dari tahun 2012 dilakukan”ini sudah disepakati oleh K3S”begitu katanya kepada harian tribun Pekanbaru Selasa 9/4/2013.

Dan anehnya karena ketakutan akhirnya dana sejumlah Rp 1.4 juta di kumpulkan lagi untuk dikembalikan ke siswa. Sudah ada 20 SD yang sudah di pungut dan menurut Amirudin pungutan ini akan dibatalkan”kita takut jadi masalah, maka itu kita kembalikan”katanya bertolak belakang dengan penjelasan di awal yang mengatakan bahwa pungutan ini sudah disepakati oleh K3S sebelumnya pada 13 April 2012 lalu.

Kepala Bidang (Kabid. Red) TK dan SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Naguib Nasution “sebenarnya tidak menyalahi aturan sepanjang tidak ditentukan jumlah dananya”katanya kepada tribun pekanbaru 9/4/2013.

 Sikap yang tidak taat pada peraturan ini seakan-akan menjadi pembiaran dan semakin menjamur juga akan menjadi Benalu dalam dunia pendidikan meskipun sudah ada kebijakan dan peraturan yang tertulis.

 Deputi I Akademi Rakyat (AKAR. Red) Ahlul Fadli mengecam tindakan pungli tersebut”ini adalah bentuk korupsi secara lembaga dan Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan”katanya kepada gagasanriau.com

 Ahlul Fadli menambahkan bahwa jika ini terus di biarkan maka ini akan menjadi hukum yang tak tertulis namun wajib dan merusak dunia pendidikan.

 Dinas pendidikan harus peka dan responsif dengan persoalan yang menyangkut biaya apalagi korbannya adalah siswa”katanya menambahkan.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar