Daerah

Pukul 24.00 Wib 1 Mei Ratusan Buruh PT. BEP Akan Mogok Kerja

gagasanriau.comgagasanriau.com – Jelang 1 Mei 2013 yang merupakan Hari Buruh Sedunia atau yang biasa disebut May Day merupakan perlawanan kaum buruh diseluruh belahan dunia untuk menuntut hak nya terhadap dominasi kekuatan modal yang selama ini mengebiri hak mereka.

Untuk menguatkan perlawanan tuntutan para kaum pekerja ini may day selalu dijadikan ajang konsolidasi dalam mendesak para pemilik modal memenuhi tuntutan kaum pekerja.

Di Pulau Padang kabupaten Kepulauan Meranti, ratusan buruh PT. BEP salah satu kontraktor perusahaan pengeboran minyak di EMP Mallaca Straits operator ladang minyak yang beroperasi di pulau Gambut tersebut akan melakukan mogok massal.

Mogok massal para buruh sektor Migas ini tepat pada jam 24.00 wib jelang memasuki tanggal 1 Mei 2013. Demikian berdasarkan rilis berita yang diterima oleh gagasanriau.com Selasa 30/4/2013.

Mogok massal ini ditambahkan oleh rilis Forum Buruh Pulau Padang tidak terbatas sampai kapan akan berakhirnya. Karena para buruh mendesak pihak perusahaan memenuhi tuntutannya.

Didalam Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT) No.044/PKWT/BEP/V/2013 yang diterima oleh karyawan tidak sesuai dengan UU No.13 tahun 2013 tentang Undang-undang Ketenaga Kerja.

Menurut buruh PT.BEP pihak perusahaan hanya memberikan PKWT kepada buruh berdurasi 2 bulan terhitung 1 Mei 2013 sampai dengan 30 Juni 2013, sedangkan PKWT yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2013 dan 1 tahun pada periode 2012 buruh PT.BEP tidak diberikan pesangon yang merupakan  kewajiban perusahaan memberikannya kepada buruh.

Dalam aksi mogok ini buruh PT. Bintang Energi Pratama (BEP) sudah melayangkan surat tuntutannya kepada manajemen. Dalam tuntutannya para buruh meminta perusahaan memperpanjang kontrak kerja 1 tahun lagi. Setelah itu kerja yang baru buruh mendesak perusahaan mencantumkan kembali klausul tentang pesangonseperti yang dijanjikan oleh pihak perusahaan pada pertemuan Januari 2013.

Tuntutan ketiga buruh adalah agar pihak perusahaan segera menerapkan Upah Minimum Sektor Perminyakan (UMSP) pada tahun 2013 ini dan jika diterapkan di bulan Mei tentunya ada rapel ketika menerima gaji dibulan depan secara merata kepada setiap buruh.

Dan buruh juga mendesak pihak perusahaan untuk mencantumkan UU yang dipakai dalam kontrak kerja yang baru, sebagai acuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Pihak perusahaan ketika dihubungi oleh gagasanriau.com untuk dimintai keterangan tidak satupun memberikan pernyataannya. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada yang mengangkat.

Sebelumnya gerakan buruh sector migas ini pernah melakukan aksi demonstrasi ke PT. EMP Mallaca Straits namun perusahaan tidak memenuhi tuntutan para buruh bahkan melakukan kriminalisasi gerakan buruh dengan menangkap dan memenjarakan aktifis buruh M. Ridwan dan Muis yang sampai saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian Mapolres Bengkalis. *Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar