Daerah

Ridwan Ditangkap RAPP Beroperasi Di Pulau Padang

gagasanriau.comgagasanriau.com- PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) seperti mendapat durian runtuh dengan ditangkap dan ditahannya M. Ridwan ketua umum Serikat Tani Riau (STR) organisasi petani di Riau yang selama ini konsisten berjuang melawan keberingasan perusahaan HTI tersebut mencaplok tanah rakyat.

Ridwan yang juga merupakan putra daerah dari Pulau Padang sudah hampir 4 tahun belakangan memimpin gerakan rakyat menolak operasional PT. RAPP yang mendapatkan konsesi dari Menteri Kehutanan RI seluas 41.205 hektar berdasarkan SK Menhut Nomor 327 tahun 2009.

Seakan tidak ada matinya gerakan penolakan tersebut terus berlanjut bahkan sampai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) turun langsung ke Pulau Padang untuk menyerap aspirasi masyarakat selama Dua hari. Dan dari hasil rekomendasi Watimpres dinyatakan bahwa blok Pulau Padang harus dikeluarkan dari konsesi HTI PT. RAPP.

Namun ditangkapnya M. Ridwan oleh Mapolres Bengkalis 3/2/2013 di Provinsi Bandar Lampung karena dituduhkan oleh polisi pasal “penghasutan160 dan 163bis dan 335 KUHPidana sewaktu demo buruh pengeboran minyak yang juga beroperasi di Pulau Padang yakni PT. EMP Mallaca Straits  pada 10 Januari 2013 yang lalu. Seakan Menjadi jalan mulus bagi PT. RAPP untuk segera beroperasional di kampung kelahiran M. Ridwan.

Berdasarkan laporan ketua KPD-STR Pulau Padang Pairan Kamis 2/5/2013 sejak sepekan ini PT. RAPP sudah memulai operasionalnya“ya sudah hampir sepekan ini alat-alat berat mulai beroperasi di Tanjung Padang, sungai Hiu, mereka mengangkut golondongan hasil kayu alam yang mereka tebang”katanya kepada gagasanriau.com

Menurut penjelasan Pairan PT. RAPP beroperasi berdasarkan SK Menhut yang terbaru SK Menhut Nomor 180 tahun 2013. “SK nya belum ada kami terima namun petanya sudah ada ditangan kami, berdasarkan petanya hanya desa Bagan Melibur, Mengkirau serta sebagian dari Lukit yang dikeluarkan dari konsesi perusahaan seluas 41.205 hektar”katanya menerangkan.

Pulau Padang dengan Luas 101000 (Seratus sepuluh ribu) Ha di Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau, Indonesia. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 03 April 2011.

Tercatat jumlah penduduk yang tinggal di Pulau Padang adalah sebanyak 35224 (Tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat ) Jiwa yang hidup di pulau tanah gambut kedalaman 8 hingga 12 Meter sehingga Penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni.

 Seakan di Tuhankan oleh APRIL/RAPP yang saat ini melakukan pembabatan Hutan Alam Gambut Dalam di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dieksploitasi Kayu Alamnya bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, dimana ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya. Dan tentunya penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 tanggal 12 Juni bertentangan dengan Pasall 33 ayat 3 Undang undang dasar 1945.

Oleh karena itulah SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang saat ini menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik modal besar tersebut untuk melakukan operasionalnya di tentang keras oleh Rakyat di karenakan masyarakat peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan dan Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia.

masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Secara kepemilikan tanah di Indonesia,  peruntukan lahan bagi perkebunan skala besar jelas-jelas menumbuhkan penindasan struktural serta menjauhkan kaum tani dari kesejahteraan. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa: "dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang". *Adit*

Sumber tulisan juga di ambil dari

ridwanmerantiblogspot.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar