Daerah

Perbudakan Buruh Di Tangerang Di Bekingi Brimob

gagasanriau.comgagasanriau.com- Berdasarkan pengakuan Rahmat Hidayat (18), korban praktik perbudakan dan penganiayaan pabrik pengolahan limbah jadi panci aluminium Tangerang, Banten, mengaku kepada jurnalis yang mewancarainya bahwa praktik perbudakan tersebut dibekingi oleh dua orang oknum Brimob.

"Soalnya ada anggota Brimobnya, semuanya pada takut. Akhirnya kita terpaksa diam saja," ujarnya kepada media Sabtu (4/5/2013)(Kompas.com). Menurut Rahmat oknum brimob itu selalu datang ke pabrik untuk mengontrol para buruh yang membangkang. Selain itu buruh juga sering di intimidasi dalam bentuk ancaman akan di tembak kakinya jika berusaha kabur"Sudahlah, jangan neko-neko, kerja saja yang benar,' gitu dia marahnya," Rahmat meniru perkataan oknum aparat kepolisian tersebut.

Rahmad menjelaskan lagi bahwa oknum Brimob berinisial Njm dan Ags tersebut sempat memberikan ancaman terhadap para buruh. Oknum yang disebut Brimob itu pernah melepaskan satu kali tembakan dari sepucuk senjata apinya ke arah tanah kearah kaki salah seorang buruh yang membuat buruh lainnya ketakutan.

Selain  Rahmat Hidayat buruh lainnya Arifudin (21), juga mengaku kepada jurnalis tentang dua oknum brimob yang membekingi perbudakan buruh itu. Menurut Arifudin brimob itu sering ngobrol santai dengan bos mereka YI (41th) jika tak ada masalah di pabrik tempat buruh disekap.

Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga membantah keterangan dari kedua buruh tersebut. Menurut Shinto keterlibatan oknum brimob dalam praktik perbudakan tidak disebutkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan Ia akan menindaklanjuti temuan baru itu tentang keterlibatan aparat yang membekingi praktik perbudakan tersebut.

Berdasarkan laporan Dua orang buruh yang berhasil kabur Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013 tentang adanya praktik perbudakan yang dilakukan pemiliknya YI dan empat orang mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).

Lantas Jumat (3/5/2013) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.*redaksi*

sumber kompas.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar