Daerah

Edy Surya : DPC Hanura Bengkalis Cacat Hukum

[caption id="attachment_1957" align="alignleft" width="300"]Hanura Riau Hanura Riau[/caption] gagasanriau.com- Kisruh kepengurusan Partai Hanura cabang kabupaten Bengkalis semakin meruncing setelah kubu Edy Surya tidak mengakui kepengurusan Moonray Cs yang dianggap ilegal oleh kubu Edy Surya. Menurut Edy Surya kepengurusan Moonray tidak sah karena tidak menyertakan seluruh pimpinan anak cabang yang ada di kabupaten Bengkalis. Muscab Sabtu 16/3/2013 bertempat dikantor DPD Hanura Riau dianggap tidak sah dan bukan mewakili aspiarasi keseluruh pimpinan anak cabang. Hingga hal ini sudah dilakukan sidang konfrontir oleh Tim Majelis Penyelesaian Masalah Organisasi (MPMO) yang sengaja dibentuk Ketua Umum DPP Jendral (Purn) Wiranto di Jakarta, untuk menyelesaikan masalah adanya dualisme kepengurusan versi Edi Surya dan Moonray. Namun belum adanya hasil keputusan sidang Tim Majelis Penyelesaian Masalah Organisasi, Aziar Asroy wakil ketua bidang OKK DPD Hanura Riau, mengeluarkan statement yang mengatakan hanya kepengurusan Moonray yang sah berdasarkan surat klarifikasi yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nomor B/038/DPP-HANURA/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013, perihal kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis. Menurut Edy sampai saat ini, Tim MPMO sama sekali belum menetapkan keputusan apapun, untuk disampaikan kepada Ketua Umum DPP Hanura. "Surat yang disampaikan kepada KPU dan menyatakan kepengurusan Moonray adalah sah, kita meragukan dan mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Mengapa?, karena penerbitan surat pada 3 Mei, bertepatan dengan sidang konvrontir oleh Tim MPMO Hanura di Jakarta terkait dualisme pengurusan antara Edy Surya dan Moonray. Akan tetapi, hasil dari sidang itu dan sampai sekarang belum memutuskan sama sekali kepengurusan mana yang sah," tegas Revolaysa didampingi Ketua DPC Hanura Bengkalis versi Edy Surya kepada awak media di Bengkalis, Rabu (9/5/13) kemarin (riauterkini). Surat resmi nomor : B/038/DPP-HANURA/V/2013, tertanggal 3 Mei 2012, perihal kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis, yang disampaikan DPP Partai Hanura kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto dan Sekretaris Jenderal Dossy Iskandar Prasetyo, yang menyatakan kepengurusan Moonray sebagai ketua Sekretaris Juli Erwan dan Bendahara Wan Indra Yani adalah pengurus sah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPD Partai Hanura Provinsi Riau nomor : 191/SKEP-DPD RIAU/HANURA/III/2013, tertanggal 25 Maret 2013 tentang susunan DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis periode 2013-2018. Hal ini membuat tanda tanya kubu Edy Surya “Kenapa bisa terjadi?, kita tidak dapat menduga apakah surat ini dikeluarkan dengan semestinya atau ada sesuatu hal di luar sepengetahuan Ketum Hanura. Kalau surat ini benar adanya, berarti keputusan atau kebijaksanan Ketum atau partai dengan memberi kewenangan ke Tim MPMO sudah dikangkangi dan tidak dihargai lagi, jadi apa yang disampaikan saudara Aziar jauh dari apa yang dibicarakan pada sidang MPMO,” kata Edi Surya. (riauterkini).*Redaksi*      


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar