Daerah

Lagi, Pejuang Agraria Di Tangkap Polisi

[caption id="attachment_2222" align="alignleft" width="300"]Suasana Keluarga mengantar di Tahanan Polda Riau Suasana Keluarga mengantar di Tahanan Polda Riau[/caption]

gagasanriau.com- Setelah M. Ridwan dan Muis pejuang Agraria dari Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tangkap dan ditahan oleh polisi untuk membungkam gerakan rakyat dalam memperjuangkan hak masyarakat. Kabar terakhir keduanya sudah memasuki tahapan proses sidang di Pengadilan Negeri kabupaten Bengkalis.

Kali ini seorang pejuang lingkungan dan agraria dari kabupaten Kampar Provinsi Riau menjadi korban kriminalisasi polisi. Asril lelaki paruh baya masyarakat dusun IV RT 15 RW 08 desa Terantang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau Senin 21/5/2013 sekitar pukul 11.00 wib di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Asril adalah satu diantara ninik mamak dari desa Terantang aktif berjuang dan menolak kebijakan bupati kabupaten Kampar Jefry Noer yang memberikan izin dan persetujuan penambangan galian batu pasir kepada Omar Yudistira melalui SK Bupati no 545/D/P.E/IUP/2013/18/31/Oktober/2012.

SK bupati Kampar tersebut ditolak dan ditentang oleh seluruh masyarakat desa, serta ninik mamak desa Terantang, karena tidak melibatkan Masyarakat Adat Kenagarian Tarantang, dimana semestinya harus meminta persetujuan masyarakat adat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 1999 tentang perda ulayat Kampar.

Hari ini Selasa 21 Mei 2013 adalah agenda sidang putusan gugatan warga terkait keluarnya SK bupati Kampar tentang galian C. Dan PTUN Pekanbaru memenangkan tuntutan warga dan membatalkan SK yang dikeluarkan oleh Jefry Noer, praktis galian C penambangan pasir di desa Terantang tersebut ilegal jika tetap juga beroperasi.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Riau Hariansyah Usman menerangkan kronologis penangkapan Asril bahwa saat ditangkap oleh aparat Polda Riau, Hariansyah Usman yang akrab di panggil Kaka sedang berada dekat dengan dirinya sembari ngobrol jelang menunggu sidang di mulai. Saat itu ada juga Suryadi, SH Direktur LBH Pekanbaru yang menjadi pengacara masyarakat adat desa Terantang. "15 menit sebelum sidang di mulai sekitar tiga orang aparat kepolisian yang mengaku dari POlda Riau menanyakan tentang apakah benar itu pak Asril dan korban menjawab iya, langsung saja mereka membawa beliau dan menahannya di Polda Riau"kata Kaka kepada gagasanriau.com

Kaka menambahkan modus penangkapan ini sangat tidak wajar karena dilakukan saat akan dibacakan sidang putusan, "jelas ini ada konspirasi besar yang menginginkan penangkapan terhadap pak Asril, kriminalisasi terhadap pejuang-pejuang lingkungan terus terjadi di Riau ini"kata Kaka lagi menambahkan.

Berdasarkan pantauan gagasanriau.com pukul 17.30 wib Asril didampingi pengacaranya Suryadi, SH serta sanak keluarga hadir semua memenuhi ruangan Ditreskrim Umum Polda Riau. Penyidik Polda Riau Bripka Peri Mardika menyatakan bahwa Asril belum bisa pulang kerumah dikarenakan masih dalam proses BAP sampai besok 22/5/2013 "jadi kita akan menitipkan pak Asril di tahanan Polda Riau sampai proses (BAP) nya selesai"kata Bripka Peri kepada pengacara dan keluarga korban penangkapan.

Asril dituduh telah melakukan pengrusakan terhadap gorong-gorong dilokasi penambangan pasir milik Omar Yudistira pasal yang dituduhkan 170 Jo 406 KUHP.

Meskipun Suryadi pengacara korban sudah mendesak untuk diberikan izin pulang dan akan kembali lagi esok untuk diperiksa lagi, namun Bripka Peri Mahardika tetap ngotot untuk menahan Asril.

Dan sekitar pukul 18.00 wib Asril dimasukan kedalam sel tahanan Mapolda Riau didampingi pengacara dan keluarga Asril. Menurut Rosnawati 59 tahun kakak kandung Asril polisi telah melakukan kesalahan dalam proses penangkapan" Asril bukan pelakunya yang disebutkan oleh orang itu Asrul kembaran dari Asril, sewaktu kejadian berlangsung Asril sedang berada di Bangkinang, saya saat itu berada disana (tempat kejadian)"kata Rosnawati kepada gagasanriau.com.

Rosnawati menambahkan bahwa saat itu Asrul juga tidak melakukan pengrusakan, yang dilakukannya hanya membuat aliran air yang tergenang kearah gorong-gorong karena selesai hujan. "Tolong polisi berlaku adil terhadap kami masyarakat kecil jangan seenaknya saja main tangkap"kata Rosna memelas.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar