Daerah

Aktivis Petani Di Riau Dituntut Penjara 1,6 Tahun

[caption id="attachment_2457" align="alignleft" width="300"]M. Ridwan Ketua Umum STR M. Ridwan Ketua Umum STR[/caption] gagasanriau.com- Dua aktivis yang memperjuangkan hak-hak petani, yakni Muhamad Ridwan (Ketua Umum Serikat Tani Riau) dan Muis (aktivis Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat), dituntut penjara 1,6 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Odit Megonondo SH, dalam sidang lanjutan terhadap kedua aktivis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (29/5/2013). Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuding Muhamad Ridwan dan Muis terbukti melanggar pasal 363 ayat ke 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Terkait tuduhan penghasutan, JPU Odit Megondondo SH mengatakan, “terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan mengajak masyarakat mematikan listrik pembangkit di sumur minyak hampir 30 jam.” Untuk diketahui, Ridwan dan Muis ditangkap oleh kepolisian pada awal Februari 2013 lalu. Polisi beralasan, kedua aktivis itu telah melakukan penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, belakangan diketahui bahwa penangkapan kedua aktivis ini didorong oleh pelaporan PT. EMP Malacca Strait. Memang, kedua aktivis ini sangat gencar melakukan advokasi terhadap buruh di PT. EMP. Tak hanya itu, Ridwan dan Muis juga terlibat dalam membela hak-hak petani, terutama petani di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, yang sedang berjuang melawan keserakahan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Sumber Artikel:berdikarionline.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar