Daerah

Inilah Bukti Pemerintahan SBY Melupakan Pancasila

[caption id="attachment_2480" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi Anak Terlantar Ilustrasi Anak Terlantar[/caption]

gagasanriau.com- Kendati Pancasila masih diakui sebagai dasar negara, tetapi praktek penyelenggaraan negara jauh melenceng dari Pancasila. Bahkan, banyak sekali kebijakan pemerintah yang bertolak-belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal itu tersebut terulas dalam diskusi kecil di redaksi Berdikari Online, Sabtu (1/6/2013). Diskusi tersebut mencatat beberapa contoh penyelenggaraan negara, khususnya di bawah pemerintahan SBY, yang sudah jauh meninggalkan Pancasila.

Berikut intisarinya:

Pertama, pemerintahan SBY tidak menggunakan kekuasaan politiknya untuk melindungi kemerdekaan beragama dan hak menjalankan ibadah sesuai kepercayaan atau agama masing-masing. Ini dibuktikan dengan meningkatnya kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia, seperti kasus Ahmadiyah, Syiah, penyegelan gereja HKBP, dan lain-lain.

Di sini ada dua kesalahan SBY sebagai Presiden. Satu, SBY tidak menggunakan kekuasannya sebagai Presiden untuk menghentikan aksi kekerasan kelompok intoleran yang sudah mengarah pada penghilangan nyawa, kekerasan, pengrusakan rumah ibadah, dan pembakaran rumah kelompok jemaat minoritas. Dua, SBY tidak mengambil langkah politik untuk menganulir atau melikuidasi berbagai kebijakan bawahannya, baik Kementerian Agama maupun Bupati/Walikota, yang terbukti menghalang-halangi pemeluk agama atau kepercayaan tertentu melaksanakan ibadahanya.

Kedua, pemerintahan SBY tidak bisa melindungi kepentingan nasional bangsa Indonesia dari praktek eksploitasi dari luar/asing. Kegagalan ini juga terjadi dalam dua hal penting. Satu, kebijakan ekonomi-politik SBY tidak mencerminkan negara berdaulat. Banyak sekali kebijakan ekonomi dan politik pemerintahan SBY disetir oleh pihak dari luar, terutama oleh negara-negara imperialis dan lembaga-lembaga internasional (USAID, IMF, Bank Dunia, WTO, dll). Dua, pemerintahan SBY tidak bisa menegakkan kedaulatan ekonomi dan kontrol negara terhadap aset-aset strategis nasional dan kekayaan alam Indonesia.

Ketiga, pemerintahan SBY mendistorsikan prinsip kebangsaan Indonesia menjadi chauvinistik ketika menyelesaikan pertikaian antara pemerintahan nasional dan daerah. Sebagai misal, SBY menggunakan pendekatan militeristik dalam menangani persoalan Papua.

Keempat, pemerintahan SBY menerapkan sistem ekonomi, yakni kapitalisme, yang menempatkan keuntungan (profit) di atas kepentingan manusia dan alam. Akibatnya, banyak sekali kebijakan penyelenggaraan ekonomi yang merendahkan martabat kemanusiaan, seperti penerapan upah murah, berlakunya sistem outsourcing dalam hubungan ketenagakerjaan, perampasan tanah petani, penggusuran PKL tanpa solusi, dan berbagai kebijakan pembangunan yang meminggirkan rakyat.

Kelima, pemerintahan SBY tidak punya itikad politik untuk mengusut tuntas berbagai kejahatan Hak Azasi Manusia (HAM) di masa lalu, seperti peristiwa 1965/1966, kasus Tanjung Priok, kasus Talang Sari, DOM di Aceh dan Papua, pelanggaran HAM di Timor-Timur (sekarang Timor Leste), penculikan aktivis pro-demokrasi 1996-1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi (I dan II), dan lain-lain.

Di bawah pemerintahan SBY sendiri, banyak sekali terjadi kasus pelanggaran HAM berat yang dipicu oleh keberpihakan negara terhadap pemilik modal dalam berbagai kasus konflik SDA. Untuk konflik agraria saja, sejak SBY berkuasa hingga sekarang, ada 44 orang petani yang gugur,  941 orang ditahan, dan 396 luka-luka.

Keenam, SBY mempraktekkan sebuah sistem demokrasi, yakni demokrasi liberal, yang mendegradasikan partisipasi politik rakyat menjadi ritual memberikan suara dalam pemilu setiap lima tahun sekali atau “demokrasi lima menit”—rakyat hanya punya kekuasaan lima menit dalam bilik suara.

Di dalam Pancasila, seperti di uraikan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, tipe demokrasi yang kita kehendaki bukan demokrasi yang menjamin badan perwakilan rakyat, tetapi demokrasi yang mendatangkan kesejahteraan sosial. Sementara demokrasi liberal, seperti yang kita alami dalam satu dekade terakhir, terbukti tidak mendatangkan kesejahteraan sosial bagi rakyat. Sebaliknya, demokrasi liberal ini justru melahirnya banyak sekali produk UU yang berpihak kepada kepentingan pemilik modal, khususnya modal asing.

Ketujuh, selama SBY memerintah dua periode, masih banyak terjadi praktek pelanggaran terhadap hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Di sini, pelanggaran itu terjadi dalam beberapa hal. Satu, SBY masih mengedepankan penggunaan cara-cara represif dalam menangani aksi-aksi protes rakyat. Dua, masih diterapkannya praktek kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Tiga, adanya sejumlah RUU dan Inpres yang bertabraan dengan prinsip-prinsip demokrasi, seperti RUU Kamnas, RUU Intelijen, Impres Kamnas, RUU Komponen Cadangan, dan lain-lain. Dan yang paling mencolok adalah dihidupkannya kembali  “Haatzai Artikelen” atau “Lese Majeste”, yang notabene mengekang hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap Presiden.

Kedelapan, kebijakan privatisasi di era SBY, yang mengkomoditaskan layanan dan barang-barang publik (pendidikan, kesehatan, air bersih, tempat tinggal, listrik, transportasi umum, dll), menyebabkan mayoritas rakyat tidak bisa mengakses layanan atau kebutuhan dasarnya. Dengan demikian, pemerintahan SBY menjauhkan negara dari tugas pokoknya menciptakan kesejahteraan sosial.

Kesembilan, kebijakan pembangunan SBY yang hanya mengejar pertumbuhan semata, dengan mengandalkan kapital asing, hanya menyebabkan ketimpangan dan redistribusi pendapatan yang sangat tidak berkeadilan. Ketimpangan ini ada dua aspek. Satu, ketimpangan pendapatan antar warga negara.  Ini bisa dilihat dari data: total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia mencapai Rp 800 triliun atau separuh dari APBN kita. Ini juga bisa dilihat dari Gini Rasio, yang mengukur tingkat ketimpangan pendapatan, terlihat meningkat dari 0,32 (2004) menjadi 0,41 (2011). Dua, ketimpangan pendapatan antar daerah/wilayah di Indonesia. Data memperlihatkan: pembangunan antar daerah. Kawasan barat Indonesia (Jawa dan Sumatera) menguasai 82 persen PDB nasional, sedangkan kawasan timur (Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara dan Maluku) hanya menguasai 18 persen.

Kesepuluh, pemerintahan SBY tidak berkomitmen memerangi korupsi yang tumbuh subur di dalam pemerintahannya. Akibatnya, keuangan negara banyak dicoleng oleh negara, bukan digunakan untuk membiayai pembangunan dan mensejahterakan rakyat. Rendahnya komitmen SBY memberantas korupsi itu terlihat dari masih diberikannya grasi bagi koruptor, ditolerirnya perlakuan khusus dan fasilitas khusus bagi koruptor di dalam penjara, vonis ringan terhadap pelaku korupsi, dan tidak adanya komitmen SBY mengusut kasus korupsi besar yang ditengarai melibatkan pejabat tinggi pemerintahannya (kasus Bank Century).

Kesebelas, penegakan hukum di era pemerintahan SBY sangat jauh dari rasa keadilan. Pemerintahan SBY tidak konsisten menerapkan azas “equality before the law”. Buktinya, para pejabat negara dan keluarganya dan kaum kaya bisa menikmati perlakuan khusus di hadapan hukum. Contohnya: Rasyid Rajasa, anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hanya dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Padahal, kelalaiannya mengendarai mobil menyebabkan 2 orang meninggal dan 3 orang lainnya terluka.

Ulfa Ilyas

Sumber Artikel: berdikarionline.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar