Daerah

Jikalahari : KPK Jangan Tebang Pilih Terhadap Kasus RZ

[caption id="attachment_2487" align="alignleft" width="152"]Moeslim Rasyid Koordinator Jikalahri Moeslim Rasyid Koordinator Jikalahri[/caption]

gagasanriau.com-  Jumat 31/5 banyak masyarakat yang menantikan proses hukum terhadap Rusli Zainal gubernur Riau akan ada perkembangan lebih progress dari sebelumnya, namun pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 wib RZ masih bisa bebas melenggang pulang kerumah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperbolehkan ia pulang.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi,SP kepada jurnalis Jumat 31/5, penahanan terhadap RZ bisa dilakukan jika tim penyidik menyatakan merasa perlu ditahan, namun tim penyidik tidak ada instruksi penahanan terhadap gubernur Riau ini.

Koordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Moeslim Rasyid ketika dimintai pendapatnya terkait belum ditahannya RZ pada Sabtu 1/6 melalui telepon genggamnya menanggapi dengan gusar.

“KPK terkesan lambat menuntaskan kasus yang menimpa RZ. Ini sinyalemen bahwa kasus ini tidak akan dimajukan ke meja hijau dalam waktu dekat. Kita berharap KPK tidak berlama-lama bermain dikasus ini, karena ini akan menggiring opini publik bahwa KPK memang tebang Pilih! Apalagi saat ini Propinsi Riau akan segera memasuki proses Pilkada, Kita khawatir ini akan membuat suasana Politik Riau menjadi panas”ungkapnya kepada gagasanriau.com. Moeslim menambahkan bahwa ada beberapa hal yang dijadikan landasan seorang tersangka harus ditahan dengan alasan Pertama, tidak akan menghilangkan alat bukti, Kedua tidak akan mengulangi perbuatannya Dan yang Ketiga tidak akan melarikan diri. Nah, apakah KPK benar-benar yakin RZ tidak berpotensi melakukan hal itu?.

Moeslim yang aktifis lingkungan punya perhatian khusus terhadap proses hukum yang menjerat gubri ini, karena Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006. RZ  melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Selain kasus korupsi Suap Perda PON yang juga melilit pinggangnya.

Sementara itu Husnu Abadi dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ketika dimintai pendapatnya terkait kasus hukum RZ kepada gagasanriau.com ia menuliskan pesan singkatnya”Secara Subyektif penilaian KPK terhadap yang bersangkutan (RZ) tidak lari, tidak akan mengulangi perbuatan, juga tidak akan menghilangkan barang bukti”tulisnya kepada gagasanriau.com.

Husnu juga menambahkan bahwa penilaian aspek obyektifnya adalah kemungkinan hasil pemeriksaan telah cukup bukti atau dianggap cukup tak memerlukan ditahannya Rusli. Husnu memberikan contoh terhadap Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum partai Demokrat ataupun Andi Malaranggeng, namun menurut Husnu lagi hal ini tidak berlaku bagi LHI (mantan Presiden PKS) dan Ahmad Fathonah.

Boy Paul Sembiring praktisi hukum muda ketika dimintai keterangan menyatakan bahwa bahwa KPK mempertimbangkan batas masa penahanan yang terlalu cepat, sementara masih ada saksi yang mau diperiksa akan sama hal nya yang terjadi terhadap Jhon Kei”karena syarat melekat pada diri Rusli Zainal”kata Boy mengakhiri pembicaraan.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar