Daerah

PT. SRL Tetap Beroperasi Meski Sengketa Lahan Di Status Quo Kan !

gagasanriau.com-Meski pada kesepakatan sebelumnya pada tanggal 13/6/2012 bahwa lahan sengketa milik masyarakat di status quo kan oleh Kapolres Bengkalis namun pihak perusahaan PT. Sumatera Riang Lestari/PT.SRL tetap melakukan aktifitasnya. Karena aksi penolakkan yang dilakukan oleh masyarakat Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis ke areal sengketa, maka Kapolres Kabupaten Bengkalis 13/6/2012 menetapkan lahan tersebut di status quo kan untuk menghindari bentrokkan antar masyarakat dengan security perusahaan. Karena melihat kondisi aksi massa Serikat Tani Riau/STR yang mencapai ribuan orang mendatangi lahan yang diserobot oleh pihak perusahaan. Selasa 30/7/2012 Ketua Komite Pimpinan Kecamatan Serikat Tani Riau/KPKc STR Rupat Sugianto melaporkan melalui selulernya bahwa pihak PT.SRL ingkar janji dan mengangkangi alat Negara yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolres Bengkalis yang sudah menetapkan tidak ada aktifitas dilahan tersebut sebelum ada keputusan dari pihak berwenang Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis yang sudah membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan tanah petani yang diserobot oleh PT. SRL. Kronologis yang dilaporkan Sekretaris KPKc-STR Rupat Didik Ariyanto melalui email redaksi www.gagasanriau.com bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 masyarakat melakukan gotong royong pembuatan gubuk petani, masyarakat menjumpai sejumlah pekerja PT. SRL di kemah penginapannya di areal lahan yang bersengketa mereka menyatakan sebagai pekerja PT. SRL yang sudah beberapa hari di lokasi tersebut saat ditanya mereka mengakui sebagai pekerja perusahaan PT. SRL yang akan melakukan pekerjaan penebangan hutan. kemudian pada hari senin tanggal 30 Juli 2012 masyarakat meninjau lahan yang bersengketa, masyarakat menemukan aktifitas operasional perusahaan penebangan hutan menggunakan mesin chain shaw dan kegiatan steking/pengambilan kayu menggunakan alat berat eksavator. Misliadi ketua Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis yang menangani persoalan Pulau Rupat ketika dihubungi oleh gagasanriau 1/08/2012 melalui telepon selulernya tidak menjawab. Begitu juga Kapolsek Pulau Rupat tidak ada jawaban. Namun ketua KPKc STR Rupat Sugianto melalui telepon selulernya “kita harap pihak PT. SRL menaati peraturan yang berlaku di Negara ini”ujarnya.*adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar