Daerah

Eman Pelajar Penambang Pasir Masih Meringkuk Di Penjara

[caption id="attachment_2532" align="alignleft" width="300"]Penambang Pasir Penambang Pasir[/caption] gagasanriau.com- Eman (Harmudin) pelajar kelas 2 MTS Nurul Muhsinin Desa Sei Injab Kecamatan Rupat, Bengkalis korban penangkapan patroli rutin Polair Sea Rider Kapal Patroli (KP) Jalak 5002 ketika Ia dan kru lainnya sedang menambang pasir laut di wilayah perairan Selat Rupat. Sampai berita ini dimuat Eman masih meringkuk ditahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bengkalis. Eman remaja berumur 17 tahun yang seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang – undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disana tercantum untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya  agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan. Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Bengkalis yang disampaikan oleh Elly sebelumnya pada tangga 6/6 sempat menyatakan akan mengupayakan agar membebaskan Eman (Harmudin) dengan mendatangi kepala lapas pada hari senin 10/10 untuk mengajukan permohonan kepada kepala lapas agar dilakukannya penahanan luar pada eman. Supaya bisa kembali sekolah sebagaimana mestinya, saat jurnalis gagasanriau.com mengkonfirmasi kembali Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada hari Senin 10/6 melalui telepon genggamnya Elly menyatakan pertemuan tidak jadi dilaksanakan berkenaan penasehat hukum tidak ada ditempat ada urusan diluar dan ia mengagendakan pertemuan ditunda akan dilaksanakan pada hari Selasa 11/6 hari ini atau Rabu keterangan Elly *Anto*  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar