Daerah

Aktifis Rakyat M. Ridwan Hadapi Sidang Vonis Di PN Bengkalis

[caption id="attachment_2457" align="alignleft" width="300"]M. Ridwan Ketua Umum STR M. Ridwan Ketua Umum STR[/caption]

gagasanriau.com- Setelah sempat tertunda sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Bengkalis yang semula dijadwalkan pada hari Senin 10/6. Hari ini Jumat, 14/6 Muhammad Ridwan, dan Muis aktifis rakyat aktif memperjuangkan hak-hak petani dan buruh di Pulau Padang akan menghadapi sidang vonis hakim di PN Bengkalis.

Sebelumnya pada persidangan yang lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Majelis Hakim agar Ridwan dan Muis sebagai terdakwa dijatuhi Tuntutan hukuman penjara 1,6 tahun kurungan di kurangi masa tahanan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Odit Megonondo SH, dalam sidang lanjutan terhadap kedua aktivis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (29/5/2013).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuding Muhamad Ridwan dan Muis terbukti melanggar pasal 363 ayat ke 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Ridwan dan Muis ditangkap oleh kepolisian pada awal Februari 2013 lalu. Polisi beralasan, kedua aktivis itu telah melakukan penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Penangkapan kedua aktivis ini didorong oleh pelaporan PT. EMP Malacca Strait. Memang, kedua aktivis ini sangat gencar melakukan advokasi terhadap buruh di PT. EMP.

Ady Kuswanto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar