Daerah

M. Ridwan Tak Gentar Meski Di Vonis Hakim 1 , 6 Tahun

gagasanriau.comgagasanriau.com- Tepat jam 09:00 WIB, Jum'at 14/6 , Muhammad Ridwan Aktifis rakyat yang hari ini menjalani sidang putusan PN Bengkalis  di vonis 1,6 kurungan.

Hal ini disampaikan langsung oleh keluarga Ridwan melalui pesan singkatnya kepada gagasanriau.com.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sepertinya tak bergeming sedikitpun atas pembacaan pledoi yang dibacakan langsung oleh M. Ridwan 5/6 yang lalu. Ridwan menyatakan bahwa UU KUHPidana yang digunakan oleh hukum di Indonesia tak semestinya digunakan lagi bagi bangsanya sendiri.

Dalam pledoinya Ridwan menyatakan bahwa KUHPidana masa penjajahan Belanda itu digunakan untuk membungkam perlawanan rakyat terhadap penjajahan, namun kenyatannya UU itu masih diberlakukan untuk menindas bangsanya sendiri.

Meskipun divonis selama 1,6 tahun penjara Ridwan tidak gentar, dalam pesan singkat yang disampaikan oleh keluarganya ia menyampaikan pesan perjuangan bagi masyarakat Pulau Padang.

Pesan singkat yang dituliskan Ridwan “Pesanku; Kawan-kawanku

Massa Bersama Massa Pelan Dalam Damai Darah Di Hisap Hak Di Rampas Kita sadar itu terjadi, Kita Sengaja Menempah Diri Bukan Untuk Mati Kita Berjuang, Wassalammuallaikum Wr. Wb Muhammad Ridwan”tulisnya.

Ady Kuswanto

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar