Daerah

Ini Bukti Kebohongan Menhut Zulkifli Hasan Melindungi Hutan

[caption id="attachment_2866" align="alignleft" width="300"]zulkifli hasan zulkifli hasan[/caption] gagasanriau.com  -Gembar-gembor Menteri Kehutanan (Menhut) RI Zulkifli Hasan terkait penyelamatan hutan, termasuk program restorasi hutan Indonesia saat ini, dituding hanyalah sebuah kebohongan besar. Koordinator Kajian dan Bacaan KPP Serikat Tani Nasional (KPP-STN), Agus Pranata, menyingkap dua SK Menhut Zulkifli Hasan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. “Ironisnya, kedua SK itu keluar hanya dalam 3 minggu. SK pertama adalah SK nomor 458/Menhut-II/2012 yang keluar tanggal 15 Agustus 2012, sedangkan SK kedua adalah SK nomor 490/Menhut-II/2012 yang keluar tanggal 5 September 2012. Keduanya bisa diakses di website Departemen Kehutanan (Dephut),” kata Agus Pranata. Agus Pranata mengungkapkan, SK pertama terkait perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 376.385 ha di provinsi Papua, sedangkan SK kedua terkait perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 273.361 ha di provinsi Maluku Utara. “Artinya, dalam 3 minggu saja, Menhut Zulkifli Hutan mengobral sekitar 650 ribu hektar hutan Indonesia kepada pemilik modal, yakni pemegang izin areal penggunaan lain (APL),” tegasnya. Agus Pranata menegaskan, di bawah kementerian Zulkifli Hasan, tata-kelola hutan Indonesia benar-benar pro-kapitalisme. Akibatnya, rakyat banyak, termasuk masyarakat adat, justru disingkirkan. “Inilah yang terjadi pada petani Jambi. Mereka sudah lama bermukim dan memanfaatkan hasil hutan di sana. Itupun tanpa merusak ekosistem di sana. Eh, mereka malah dituding sebagai perambah hutan,” ujar Agus Pranata. Agus Pranata beranggapan, tata kelola hutan Indonesia sejak orde baru hingga sekarang ini sudah melenceng jauh dari semangat pasal 33 UUD 1945. “Ya, saatnya kita kembali pada tata kelola hutan sesuai amanat pasal 33 UUD 1945,” tegasnya. SK pertama bisa di akses di sini, sedangkan SK kedua bisa diakses di sini. Kusno Sumber Artikel : berdikarionline.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar