Daerah

Jalankan Putusan PTUN , KPU Riau Belum Tentu Loloskan WIN Ikuti Pilgubri

[caption id="attachment_2976" align="alignleft" width="300"]WIN Menangkan Gugatan Di PTUN Pekanbaru Jalankan Putusan PTUN , KPU Riau Belum Tentu Loloskan WIN Ikuti Pilgubri[/caption] gagasanriau.com – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan melakukan putusan PTUN terkait gugatan pasangan independent Wan Abu Bakar-Isjoni untuk melakukan penghitungan ulang suara dukungan yang di gugat oleh pasangan WIN ini. Belum tentu dapat meloloskan pasangan ini untuk mengikuti pesta demokrasi di Riau pada September nanti. Karena jika penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Riau tetap juga terjadi masalah maka otomatis pasangan ini karam. Hari ini Jumat 12/7/2013 KPU Riau lanjutkan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ada lima desa yang tersebar di dua kabupaten yang akan dilakukan penghitungan ulan yakni kabupaten Kampar, dan Rohul. Pasangan WIN harus mampu mencukupi surat dukungan sebanyak  437.170 suara dan jika mencukupi akan dilanjutkan ke tahapan dengan verifikasi faktual ke PPS dan PPK. Tengku Edy Sabli dalam penjelasannya ''Jika dukungan tak mencapai 437.170 maka WIN akan gugur dan tahapan selanjutnya tidak akan dilanjutkan, karena untuk kali tidak ada kesempatan untuk memperbaiki,''tegasnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau,T. Edy Sabli meberikan alasannya saat jumpa pers ketika ditanya wartawan KPU Riau tidak melakukan banding atas gugatan WIN dikarenakan sudah dilakukan kesepakatan bersama dengan seluruh komisioner. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar