Lingkungan

Plt Gubri Dan Koorporasi HTI Diadili Rakyat Karena Terlibat Kejahatan Lingkungan

GagasanRiau.com Pekanbaru - Ratusan massa dari gabungan organisasi terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Riau, LSM Penjara. PRD, menamakan diri Front Rakyat Riau Bebas Asap (FORRBA) dan Aliansi Mahasiswa Rakyat Melawan Asap mengadakan sidang rakyat untuk mengadili Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman dari pemerintah dan Koorporasi Hutan Tanaman dan Industri (HTI) beserta perkebunan sawit.

Pengadilan Rakyat ini diadakan karena kedua pihak tersebut terlibat dalam kejahatan lingkungan hingga menyebabkan kematian warga serta puluhan ribuan masyarakat keracunan massal akibat kabut asap yang disebabkan terbakarnya lahan dan hutan di Bumi Lancang Kuning.

Demikian ilustrasi aksi protes dua organisasi massa ini yang dilakukan di Jalan Cut Nya Dien Pekanbaru, Kamis siang (5/11/2015) sekitar pukul 14.00 Wib. Pantauan GagasanRiau.com dilapangan massa melakukan ritual aksi teatrikal ini diperankan oleh Budayawan Aryo Metateater sebagai pimpinan pengadilan rakyat.

"Mereka adalah orang-orang atau pihak-pihak yang harus bertanggungjawab, dan kita adalah rakyat, dan mereka harus mempertanggungjawabkan kejahatan mereka kepada rakyat karena telah lalai melayani dan mengabdi kepada rakyat"teriak Aryo melalui megaphone dihadapan massa.

Aksi protes terkait kebakaran lahan dan hutan ini juga disertai dengan aksi BEM UIR dimana seperti yang disampaikan oleh Andika Sakai Koordinator Lapangan (Korlap) bahwa mereka juga menuntut agar Plt Gubri segera mencabut laporan ke pihak Polresta Pekanbaru dengan tudingan melakukan pengrusakan pagar perkantoran gubernuran.

"Kita telah mengumpulkan uang recehan koin untuk diserahkan kepada Plt Gubri sebagai ganti rugi rusaknya pagar kantor gubernuran, ini sebagai aksi protes kita kepada Pemprov Riau yang telah membunuh alam demokrasi di Bumi Lancang Kuning ini, dengan mudah mengkriminalisasi gerakan mahasiswa"tegas Andika kepada GagasanRiau.com Kamis sore.

Selain itu juga disampaikan oleh Dedi Harianto Lubis Ketua Liga Mahasiswa Nasdem (LMN) Riau dalam orasinya bahwa kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan hutan di Riau bukanlah bencana alam.

"Ini murni adalah akibat kesalahan manusia dalam hal ini dilakukan oleh cukong-cukong yang mengekspolitasi hutan dan lahan di Riau, termasuk kooporasi perusahaan HTI dan perkebunan sawit karena mereka lah otak pelaku dari kebakaran hutan dan lahan di Riau"teriak Dedi dalam orasinya.

Ditambahkan Dedi bahwa Pemerintah daerah mulai dari Bupati dan Gubernur juga turut bertanggungjawab terhadap kebakaran lahan dan hutan karena telah mengobral perizinan kepada koorporasi HTI dan perkebunan sawit.

Sampai sejauh ini proses hukum terhadap perusahaan yang sedang diselidiki oleh Polda Riau dari 18 korporasi dalam penyelidikan, baru dua korporasi tersangka sisanya, 16 korporasi belum tersangka. Kedua koorporasi tersangka PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur dan keduanya perusahaan sawit.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar