Politik

Herliyan Saleh Politik Uang Dilaporkan ke Panwaslu

GagasanRiau.Com Bengkalis - Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 1 Amril Mukiminin dan H.Muhammad Rabu pagi (25/11/2015) melaporkan pelanggaran kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 Herliyan Saleh – Riza Fahlepi yang di duga membagikan voucher yang ditukarkan dengan uang sebesar Rp 40.000 saat kampanye akbar yang dilaksanakan di Kecamatan Pinggir.

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye yang ditanda tangani langsung oleh Tim Advokasi Iwandi SH., MH dan kawan – kawan telah mengumpulkan saksi mata yang merupakan warga kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir. Berdasarkan keterangan yang saksi yang tidak bisa disebutkan namanya ini membenarkan adanya pembagian voucher senilai Rp 40.000 kepada tukang ojek bertempat di simpang geroga.

Saksi mata lain mengatakan adanya pembagian voucher ketika kampanye berlangsung di lapangan suriname kecamatan Pinggir dan ditukarkan sekitar pukul 16.30, namun karena membludaknya masyarkat yang hadir sehingga pembagian dibagi di beberapa tempat yakni dijalan Mawar samping Alfamart dan di jalan Obor Utama di posko tim pemenangan nomor urut 2.

Iwandi SH. MH selaku koordinator Tim Advokasi berharap agar laporan ini segera di proses karena sudah sangat meresahkan masyarakat yang berada di kecamatan Mandau dan Pinggir.

“Kita berharap agar dugaan pelanggaran kampanye ini segera di proses cepat dan segera memanggil Tim Kampanye yang melakukan pelanggaran” ujar Iwandi. Koalisi Bersama Rakyat Amril Mukminin – Muhammad dalam hal ini diwakili oleh Wakil Sekretaris KBR Riza Zuhelmy membenarkan adanya laporan pelanggaran dari Tim Advokasi ini.

“Benar adanya dari TIM Advokasi kita sudah melaporkan pelanggaran Kampanye Paslon 2 nomor 2 dan kita dari Koalisi siap memfasilitasi Tim Advokasi dalam menyelesaikan persoalan ini agar Pilkada di Bengkalis ini berjalan sesuai dengan peraturan KPU dan moto KPU itu sendiri” ujar Riza.

Disamping itu Rudy Selaku Komisioner Panwaslu Kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan berserta Barang Bukti dari Tim Advokasi Amril -Muhammad dan akan segera ditindak lanjuti.

“Kita sudah terima laporan dari Tim Advokasi Amril – Muhammad Nomor : 01/TAP-AM/LP/XI/2015, untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan pemanggilan saksi” ujar Rudy.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar