Daerah

Bank Minta Perketat Aturan Properti

[caption id="attachment_3197" align="alignleft" width="300"]Bank Minta Perketat Aturan Properti Bank Minta Perketat Aturan Properti[/caption] gagasanriau.com -Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono mengatakan perlu ada pengaturan komplet untuk mengerem kenaikan tajam harga properti. “Kalau setengah hati, lihat dari perbankan saja tidak tuntas,” kata Maryono kepada Tempo. Kenaikan harga properti, kata dia, dipicu kemudahan yang ditawarkan developer, seperti angsuran tanpa bunga dan cepatnya waktu penyerahan rumah. “Memudahkan pembeli, harga naik, dijual lagi,” katanya. Bank Indonesia akan mempertajam aturan uang muka kredit untuk kepemilikan rumah di atas 70 meter persegi, kepemilikan apartemen, termasuk untuk pemilikan ruko. BI menetapkan uang muka yang lebih besar di kisaran 40-50 persen untuk rumah kedua dan seterusnya. BI mengambil Kebijakan tersebut setelah melihat tingginya pertumbuhan kredit properti dan adanya temuan puluhan ribu debitur yang punya KPR/KPA lebih dari dua yang diduga untuk tujuan spekulasi. Akibat prilaku itu, terjadi kenaikan harga properti yang tak lazim, bahkan untuk tipe rumah paling kecil. Alhasil masyarakat banyak tak mampu membeli rumah. Ditanya usulannya untuk aturan itu, Maryono berpendapat sebaiknya aturan mempertimbangkan harga rumah. “Jangan semua kepemilikan kedua dibatasi, di kelasnya juga,” katanya. Menurutnya, peningkatan harga rumah yang cukup tinggi terjadi di rumah-rumah mewah yang harganya miliaran seperti rumah di kawasan Kebayoran dan Menteng. “Kalau kita lihat rumah yang harga di bawah Rp 500 jutaan normal,” katanya. Maryono juga meminta agar aturan uang muka memperhatikan kebutuhan masyarakat akan rumah. Selain itu, ia juga meminta ada aturan yang jelas soal mana yang masuk kategori rumah pertama dan mana rumah kedua. “Perlu ada penjelasan rinci,” ucapnya. Maryono menambahkan, untuk mengerem permintaan kredit dari spekulan, BI juga perlu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak properti. “Ini untuk yang spekulasi-spekulasi ini, perlu ada kerja sama dengan pajak,” katanya. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany pernah mengungkapkan dugaan pelanggaran pembayaran pajak oleh developer. Pajak penghasilan dan pertambahan nilai dihitung bukan dari harga jual melainkan NJOP, alhasil ada potensi kurang bayar pajak puluhan triliun. Seorang agen properti yang ditemui Tempo membenarkan praktek semacam itu, alasannya: “Kalau pakai NJOP jadi terlalu mahal,” ujarnya. MARTHA THERTINA sumber tempo.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar