Daerah

Bupati Kampar Gagal Bina Kades Pahami UU Desa

Jefry Noer Bupati Kabupaten Kampar

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jefry Noer Bupati Kabupaten Kampar dinilai gagal mengayomi dan mendidik Kepala Desa (Kades) di daerah setempat untuk memahami tentang perundang-undangan. Hal ini dikhawatirkan akan menjebakl para pamong desa tersebut dalam jeratan hukum, karena ketidaktahuan mereka tentang aturan dan perundang-undangan akibat lalainya Bupati Kampar.

"Jefry Noer sebaga Bupati Kampar telah gagal membina Kepala Desa, karena kebanyakan para pamong desa disini buta dengan undang-undang, contohnya aja di kampungku baru dilantik jadi kepala desa, dia sudah melanggar UU Desa"ungkap Sanusi aktifis mahasiswa yang fokus mendampingi pemuda di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo kepada GagasanRiau.Com.

Dicontohkan Sanusi, saat pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat jelas-jelas terjadi pelanggaran sesuai dengan pasal 32 No (2) dimana disebutkan Sanusi pelanggaran terjadi anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah, janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati, namun kenyataannya hal tersebut dilewatkan.

Selain itu ditambahkannya lagi, saat peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan tertulis Bupati. "Itu saja sudah dilangar, itu baru yang kecil, apalagi yang besar bagaimana Kampar kedepannya maju, rata-rata kebanyakan Kepala Desa buta dengan UU Desa"tegas Sanusi.

"Saya menegaskan kepada Bupati Kampar, pahami UUD !945  di Republik ini, katanya dia anak hukum, apakah anak hukum seperti ini, dan saya tegaskan tolong diajari desa-desa di Kampar tentang peraturan yang berlaku agar mereka tidak terjebak dalam belitan kasus hukum karena ketidakpedulian pemimpinnya dalam hal Bupati Kampar"tegas Sanusi lagi.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar