Hukum

Pleno KPUD, Suyatno-Jamiluddin Pimpin Rohil 2016-2021

Pleno KPU Rohil

GagasanRiau.Com Bagansiapiapi - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 92/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 26 Januari 2016 menolak Gugatan Paslon nomor 4 Herman – Taem. Dan memenagkan Pasangan No. Urut 2 SUDIN di Jakarta, Sore tadi (27/1/16) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2015 di media center Kantor KPUD Rohil di Batu 4 Bagansiapiapi.

Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPUD Rohil Agus Salim bersama Komisioner KPUD Rohil ini, telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Suyatno-Jamiluddin (Sudin) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil periode 2016-2021.

Paslon Sudin unggul 38,55 persen dari total suara yang sah. Dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan tahapan akhir penetapan calon terpilih. Menurutnya, berdasarkan peraturannya jika sudah selesai sengketa di MK maka paling lambat satu hari sudah harus menetapkan Paslon terpilih.‎ "Ini terdapat pasal 54 ayat 6," katanya.

KPUD dalam hal ini lanjutnya, telah melayangkan surat undangan kepada semua paslon baik paslon nomor urut satu, dua, tiga dan empat. Akan tetapi hari ini nampaknya hanya paslon nomor urut dua yang datang.

Meskipun demikian KPUD tetap melaksanakan penetapan paslon untuk pilkada Rohil 9 Desember 2015 yang lalu. Karena sesuai persyaratannya, telah dihadiri Panwas Rohil dan partai politik pengusung.

Dalam sambutannya itu, Agus Salim berharap Paslon terpilih dapat menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan rakyat kepada Pasangan SUDIN untuk memimpin Rohil lima Tahun mendatang, Agus Salim juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik pihak Keamanan, Panwas, PPK, media dan masyarakat yang telah menyukseskan pemilihan kepala daerah secara baik, aman dan lancar.

Reporter Gege Jun.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar