Daerah

Sah!!! Mursini Halim Jabat Bupati dan Wabup Kabupaten Kuansing

Mursini Halim

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Gugatan Indra Putra-Komprensi (IKO) Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 yang lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Asnaldi melalui telepon genggamnya kepada GagasanRiau.Com Senin siang (22/2/2016) usai mengikuti sidang putusan di MK pada hari ini. "Ya bang Alhamdulillah, gugatan pasangan IKO ditolak oleh MK, kehendak rakyat agar pasangan Mursini Halim memimpin Kabupaten Kuansing dikabulkan, dan ini merupakan kebahagian kita bersama, dan saatnya semua masyarakat untuk kembali bersatu membangun daerah"ungkapnya semangat.

Dimana dipaparkan oleh Asnaldi, MK telah memutus perkara Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi dengan amar putusan menolak permohonan pemohon dan menguatkan putusan KPUD Kuansing tentang rekapitulasi hasil Pilkada pada Desember 2015 yang lalu.

Sementara itu dikutip dari laman akun Facebook Drs H Mursini, MSi, menyatakan kemenangan ini terwujud berkat doa dan harapan masyarakat Kuansing.

"Ini terwujud berkat doa dan harapan kita demi perubahan negeri yang kita cintai, MH tak ada artinya tanpa adanya kebersamaan kita ke depannya! "Basatu Nogori Maju" yang akan menjadi landasan kita untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan ke depannya. Terima kasih kepada seluruh simpatisan dan masyarakat yang telah mendorong dan berpartisipasi aktif untuk terjadi perubahan ini"tulis laman Facebook Drs H Mursini, MSi.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar