Hukum

Diduga Seludupkan Migas, Polres Inhil Amankan 2 Warga Selensen

GagasanRiau.Com Tembilahan - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) berhasil mengamankan 2 pria asal Selensen, Kecamatan Kemuning karena melakukan tindak pidana penyeludupan Minyak dan Gas (Migas).


Penangkapan BS dan ES ini dilakukan Polres Indragiri Hilir pada Selasa (28/2/2016) di Jalan Lintas Samudra Parit Bone, Lintas Enok, Kecamatan Enok. Dari tangan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir mengamankan sebanyak 42 Jerigen Minyak jenis Solar.

"Pada saat penangkapan para tersangka saat itu hendak mengirim Minyak Solar ke suatu tempat," tutur Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono saat jumpa pers beberapa tindak pidana yang didampingi Kasat Reskrim, AK Juper LT dan beberapa perwira lainnya, Kamis (3/3/2016).

Sebanyak 1,5 Ton yang dimuat dalam 42 Jerigen Solar ini diduga berasal dari provinsi tetangga dan para tersangka merupakan pemain-pemain baru. "Ini (Minyak solar, red) diduga berasal dari Palembang. Para tersangka ada yang sudah bermain 5 bulan dan 1 minggu," paparnya. (*)

Reporeter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar