Hukum

Kapolda Baru Ditantang Tetapkan 16 Perusahaan Tersangka Karhutla

Daftar perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahannya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong Kapolda Riau baru, Brigjen Supriyanto untuk segera menetapkan 16 korporasi sebagai tersangka karhutla 2015 dalam rentang 100 hari kerja selama ia menjabat.

Seperti rilis yang disampaiakan oleh Jikalahari kepada GagasanRiau.Com Jumat sore (24/3/2016) melalui surat elektroniknya.

Dimana disampaikan berdasarkan pantauan Jikalahari, sampai saat ini baru dua perusahaan sawit yang sedang diproses di meja hijau. PT Langgam Inti Hibrindo di PN Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur di PN Rengat. “Kenapa baru 2 perusahaan sawitt yang disidangkan? Bagaimana dengan perusahaan HTI?” ujar Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Pada 2015, Karhutla melanda Riau dengan hebatnya. Dari kejadian ini, Polda Riau menyelidik 18 korporasi HTI dan sawit yang areanya terbakar. Diperoleh data ada 11 perusahaan HTI dan 7 sawit diduga membakar hutan dan lahan di Riau.

Jikalahari menekankan, jangan sampai Polda Riau melakukan pengehentian penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab sudah ada rekam jejak terkait SP3 terhadap perusahaan HTI yang melakukan illegal loging.

“Pengalaman pahit di 2008 jangan sampai terulang. Ini akan membuktikan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi di Riau,” Woro mengingatkan Brigjen Supriyanto.

Pada saat dilantik di Jakarta (21/3), Supriyanto juga mengemban amanat dari Kapolri Badrodin Haiti. Sebagai Kapolda Riau baru, ia harus menuntaskan kasus karhutla, illegal loging dan penyelundupan barang yang masuk melalui Riau. “Perintah Kapolri sudah jelas, tingal dalam 100 hari kerja, Supriyanto tunjukkan aksi nyata dengan tetapkan 16 korporasi lainnya sebagai tersangka,” ujar Woro.

Jikalahari meyakini jika Kapolda Riau berani mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan ini, akan ada perbaikan dalam penegakan hukum di Riau. Hal ini akan jadi momok bagi para perusahaan untuk merusak lingkungan. Sehingga ke 18 perusahaan mendapatkan ganjaran atas tindakan yang dilakukannya.

Reporter Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar