DIB Nyatakan BPJS Gagal Kelola

Karena Buruknya Layanan, BPJS Malah Salahkan Dokter

Pernyataan Sikap DIB

GagasanRiau.Com Pekanbaru -  Dokter Indonesia Bersatu (DIB) mendesak agar DR.Dr. Bayu Wahyudi, SpOG, MPH.M,MHKes meminta maaf kepada rakyat dan seluruh dokter di Indonesia. Akibat pernyataannya yang menyatakan bahwa 71 persen dokter saat bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hanya pegang-pegang saat melakukan pemeriksaan kepada pasien.

DR.Dr. Bayu Wahyudi, SpOG, MPH.M,MHKes adalah Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BPJS. Dan ia dianggap telah mendiskreditkan Dokter Puskesmas se Indonesia.

Berikut ini adalah pernyataan sikap melalui rilis pers yang diterima oleh GagasanRiau.Com Kamis (31/3/2016) oleh DIB secara lengkap :

1. Bahwa pernyataan tersebut blunder dan menuntut DR. Dr. Bayu Wahyudi, SpOG,MPH, MHKes, M.M untuk membuka dasar survei, baik lembaga serta metodologi dan jumlah sampelnya, apakah sudah sesuai dengan kaidah penelitian ilmiah yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah survei tersebut sudah pernah dipublikasikan sebelumnya di jurnal terakreditasi ataupun forum ilmiah resmi sebagaimana aturan yang ditetapkan agar satu penelitian dapat diterima sebagai rujukan.

2. Meminta DR.Dr.Bayu,SpOG,MPH,MHKes,M.M menjelaskan apa maksud yang terkandung dalam frase “pegang-pegang pasien saja”; apakah artinya pasien tidak dipegang oleh dokter, atau dipegang sedemikian rupa sehingga dianggap tidak diperiksa, atau ada arti yang lain mengingat standar penegakan diagnosis secara klinis dalam ilmu Kedokteran yang berlaku di seluruh dunia adalah melalui anamnesis (wawancara tentang keluhan) dan pemeriksaan fisik di mana dalam melakukan pemeriksaan fisik dokter harus memegang bagian tubuh pasien.

3. Bahwa DR.Dr.Bayu Wahyudi,SpOG,MPH.M,MHKes,M.M terlalu cepat menyimpulkan tanpa melihat latar belakang serta akar permasalahan yang sebenarnya terjadi di Puskesmas yaitu :

a. Jumlah pasien yang dilayani tidak sebanding dengan SDM yang tersedia sehingga dokter tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan sesuai standar yaitu minimal 15 menit per pasien, sehingga total durasi yang dibutuhkan dokter untuk melakukan pelayanan standar akan melampaui batas kewajaran yang diatur untuk tenaga kerja.

b. Keterbatasan pemeriksaan penunjang dan alat kesehatan di FKTP. Justru ini adalah tanggung jawab Pemerintah sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat 3 yang menyatakan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

4. Mendesak MKEK dan IDI untuk segera memberikan sanksi tegas kepada DR.Dr.Bayu Wahyudi,SpOG,MPH,MHKes,M.M agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang. Pernyataan yang bersangkutan telah melecehkan profesi dokter dan telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 7 C, pasal 9 dan pasal 14. Sebagai seorang pejabat publik, tidak sepantasnya mengeluarkan penyataan yang tendensius di media sehingga menimbulkan kegaduhan di internal profesi.

5. Mendesak Presiden dan DPR untuk membuat batasan tegas peran Kemenkes sebagai regulator dan BPJS sebagai operator agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam sistem layanan kesehatan seperti yang sering terjadi selama pelaksanaan JKN.

6. Menuntut DR.Dr.Bayu,SpOG,MPH,MHKes,M.M untuk membuat permohonan maaf kepada seluruh dokter Indonesia dan permohonan maaf tersebut diiklankan di halaman utama tiga surat kabar nasional dengan luas satu halaman penuh. Permohonan maaf tersebut juga disampaikan kepada DPR karena sudah mencemarkan nama seluruh dokter Indonesia di gedung DPR.

Tembusan Terbuka kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia, Y.M. Bapak Ir. Joko Widodo
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek SpM (K)
3. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (K)
4. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
5. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia

Dr Eva Sri Diana SpP
Dr Agung Sapta SpAn
Dr Yadi Permana SpBOnk(K)
Dr Sarabintang Saragih
Dr Danang Sananto MKes (Gus Anang Mustahal )

Sebagai informasi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan DR. Dr. Bayu Wahyudi, Sp.OG, MPH.M,MHKes., M.M yang menyatakan 71 persen dokter Puskesmas hanya pegang-pegang pasien saja, dalam diskusi “Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan”, di DPR RI, Senayan Jakarta, 24 Maret 2016 lalu dan dimuat di Harian Pos Metro Padang edisi Sabtu, 26 Maret 2016.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar