Hukum

Pendemo: Tangkap & Penjarakan Syafril Tamun

Ratusan massa AMRM ini sebelumnya mendatangi kantor Kejati Riau dan Polda Riau Desak tangkap Syafril Tamun

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak untuk segera menangkap dan menahan Syafril Tamun Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau karena didiuga telah melakukan korupsi hingga ratusan milyar.

"kami sudah muak dan tingkah laku para koruptor yang telah merusak moral dan menyengsarakan rakyat, untuk itu kami mendesak agar dua penegak hukum baik Kejati dan Polda Riau untuk segera menangkap dan memeriksa Syafril Tamun Kadis Bina Marga atas dugaan korupsi yang dilakukannya"kata Andri Piska aktifis Aliansi Masyarakat Riau Madani (AMRM) kepada GagasanRiau.Com Senin siang (4/4/2016) usai melakukan aksi demonstrasi di Polda dan Kejati Riau.

Ditambahkan oleh Mutaqqin Nasri Koordinator Lapangan (Korlap) AMRM bahwa pihaknya menduga perbuataan Syafril Tamun dalam melakukan tindak korupsi terindikasi dari dugaan korupsi pembangunan Venue Dayung Danau Kebun Nopi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dijelaskan Mutaqqin yang akrab dipanggil Takin ini akibat dugaan korupsi di Danau Kebun Nopi tersebut dalam perhelatan PON XVIII tahun 2011 yangh dianggarkan sebesar Rp.12 milyar, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing-masing kontraktor sebesar Rp443 juta dan Rp1,8 M, dengan total keseluruhan Rp.2,3 M. Dimana samapai sekarang kata Taki lagi kasus tersebut mandek dan berjalan ditempat.

"untuk itu kami mendesak dan sesegera mungkin menangkap Kadis Bina Marga Syafril Tamun untuk mempertanggungjawabkan uang negera tersebut, atas peran dirinya dalam proyek Venue Dayung di Danau Kebun Nopi tersebut"tegas Takin.

Ratusan massa AMRM ini sebelumnya mendatangi kantor Kejati Riau dan Polda Riau dengan menggelar spanduk dan melakukan orasi sambil membagikan selebaran kepada pengendara di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar