Kesehatan

Inilah Penyebab Jahatnya Layanan BPJS Kesehatan

demo BPJS, sumber photo tribunnews.com

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Satu demi satu satu akhirnya kejahatan dalam praktek penyediaan kesehatan bagi rakyat Indonesia terungkap. Dimana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang ditunjuk sebagai operatornya mulai diungkap satu demi satu boroknya oleh praktisi kesehatan.

Adalah Dokter Sarabintang Saragih yang tergabung dalam organisasi Dokter Indonesia Bersatu (DIB) ia dengan lugas mengungkapkan borok-borok pengelolaan BPJS Kesehatan sebagai operator dalam dunia medis ini kepada GagasanRiau.Com dalam wawancara santai Jumat (1/4/2016) lalu.

Dijelaskan Dr Sarabintang, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) itu implementasinya di program pemerintah membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah BPJS Kesehatan ini sangat sarat masalah pada pelaksanaan teknisnya, pertama di Rumah Sakit pembiayaan yang diberikan pada pihak RS memakai metode Grouping (pengelompokan/borongan) yang di import aplikasinya dari Malaysia namanya INa CBG"katanya.

Didalam sistem INaCBG dijelaskannya lagi, satu diagnosa penyakit dibandrol biayanya, sehingga pihak RS mau tak mau terikat pada alokasi biaya yang ditetapkan. Meskipun pasien harus dirawat lebih lama dan dibutuhkan tindakan medis lebih jauh bahkan kebutuhan obat cukup beragam demi menyelamatkan pasien. Namun biayanya sudah dipatok sehingga biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan terbatas sesuai bandrol.

"Celakanya banyak tarif di groupping INaCBG tersebut dibawah biaya real cost (biaya sesungguhnya) sebenarnya yang harus dibiayakan pada pasien. Contoh tarif ICU sehingga mayoritas RS menolak pasien ICU dan lain lain"papar Sarabintang.

"Tarif biaya di RS type D paling kecil dengan RS type C untuk kasus yang sama grouping biaya ada selisih sehingga RS type D tidak sanggup mengendalikan biaya alias kurang sementara RS tersebut sanggup melakukan tindakan dan pengobatan pasien"paparnya.

"Contoh grouping biaya Sectio Caesari, pada RS type D tidak ditanggung darah untuk Sectio Caesaria karena dianggap BPJS itu anemi biasa, akhirnya pasien dirujuk ke tingkat lebih tinggi RS type C". Logikanya terjadi penumpukan pasien di RS type C"ungkap Sarabintang.

Sementara itu dilanjutkannya lagi, Regulasi BPJS kesehatan untuk penyakit yang sama dengan contoh kasus pada penyakit Sectio Caesaria tidak boleh Puskesmas merujuk ke RS lebih tinggi sehingga RS type C membludak dan RS type B kosong ini pemanfaatan yang tidak efektif fasilitas akibat memaksakan rujukan berjenjang versi BPJS Kesehatan, dan pasien akan menjadi korban.

Di Puskesmas dan klinik swasta serta praktek dokter mandiri disebut FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) metode pembayaran biaya dengan Kapitasi yang artinya juga borongan sakit tak sakit biaya perkepala.

"Nah untuk saat ini di Puskesmas dibayar 3000 sampai dengan 6000 per kepala atau peserta, di FKTP swasta klinik dan dokter dibayar 8000 sampai dengan 10000, Saat ini sebagai efek bisnis BPJS menumpukkan tanpa batas peserta di Puskesmas tersirat untuk biaya murah, tapi efek balik pelayanan menjadi menumpuk dan apa adanya serta berbias pada ketidakpuasan dan kwalitas pada pasien"kata Dr Sarabintang.

Dr Sarabintang menyimpulkan bahwa kesemerawutan dan rendahnya kualitas mutu layanan sebagian besar adalah kontribusi regulasi BPJS Kesehatan yang dibuat internal.

"Kemudian tidak adanya lembaga Independen yang dibiayakan pemerintah untuk pengawas mutu di daerah, yang dibentuk  malah TKMKB (Tim Kendali Mutu Kendali Biaya) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tapi operasionalnya bergantung pada BPJS yang sistem dan alokasinya tidak jelas"tegasnya.

Dipaparkanya lagi bahwa Dewan Pengawas yang ada di pusat tidak sampai ke wilayah dan Kabupaten sehingga kesewenang-wenangan dan carut-marut pelaksanaan BPJS Kesehatan ini terjadi.

"Akibat grouping biaya INACBG tadi yang kurang, dokter dan RS berspekulasi mengobati pasien dengan mengurangi langkah-langkah pengobatan atau malah obat atau masa rawat pasien. Bisa efeknya dokter terpaksa menolak pasien kalau merasa bakal gagal dan terancam secara hukum tidak melakukan Clinical Pathway atau alur standart pengobatan yang dirumuskan perhimpunan bagian"paparnya.

Dicontoh Dr Sarabintang, bagian ilmu penyakit dalam, bedah atau anak. Dokter juga ingin dirinya aman terjamin dalam lindungan hukum saat melaksanakan pengobatan atau tindakan.

Diuraikannya lagi, efek FKTP, Puskesmas saat ini melayani Pasien BPJS Kesehatan yang membludak maka hakekat Puskesmas sebagai Institusi kesehatan Promotif dan Preventif (Penyuluhan dan Pencegahan) sudah tidak fokus lagi.

"Puskesmas sibuk dengan Curative (pengobatan saja), maka edukasi masyarakat dan pembinaaan kesehatan sebagai dasar pertahanan kesehatan sudah tidak terbangun"tegasnya.

"Akhirnya yang kita pertanyakan UUD 45 pasal 34 dan UU 36 tahun 2004 tentang Kesehatan apakah pemerintah serius ?. Atau hanya agenda sambil lalu yang hanya menjadi komoditi politis?.tanya Sarabintang.

Untuk itu Dr Sarabintang menggugah pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mereformasi BPJS Kesehatan sebelumnya hal ini bertambah parah.

"Jalan keluar sebenarnya pasti ada, kemauan yang harus di dorong, saya berpikir program JKN harus terus jalan metode bisa di ubah, kalau BPJS Kesehatan gagal maka bisa dialihkan cara lain misalnya langsung dibawah Kementerian Kesehatan yang punya perangkat Dinas Kesehatan sudah sampai ke kecamatan yaitu puskesmas sehigga operasional bisa di hemat"sarannya.

Selain itu dikatakannya lagi, dari sektor pemasukan negera melalui cukai rokok untuk dikembalikan kepada pembiayaan kesehatan sebagai kompensas. "Juga hapuskan pajak alat kesehatan dan bahan dasar obat, awasi harga obat generik dan non generik hanya maximal 3 kali lipat generim dan setara harga obat di Singapur yang terendah di negara Asean"tutup Dr Sarabintang.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar