Hukum

Si Jago Merah Lalap 15 Petak Rumah Sewa Karyawan PT PSG di Kateman

ilustrasi

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Si jago merah melalap 15 petak rumah warga milik karyawan PT PSG di parit 12 Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paurhumas Iptu Warno menjelaskan, kejadian tersebut diperkirakan pukul 01.30 WIB, Selasa (03/04). Saat itu berdasarkan keterangan Dodi (35) selaku saksi, ia sedang duduk di parkiran ojek depan TKP untuk menunggu istrinya pulang bekerja di PT PSG.

Kemudian saksi melihat timbul api dari rumah petak atau kontrakan milik Hasanudin yang ditempati 8 orang penyewa. "Melihat timbul api tersebut saksi berteriak minta tolong dan semua masyarakat yang ada di TKP terbangun dan membantu memadamkan api, namun karena bangunan sudah tua dan terbuat dari kayu, api dengan cepat membakar bangunan di sekelilingnya yang menghanguskan 15 petak atau pintu rumah," jelas Warno, Selasa (3/4/2016).

Selanjutnya Polsek Kateman yang dibantu Tim Damkar PT.PSG melakukan pemadaman dengan menggunakan 2 Unit Mesin Damkar milik PT PSG. Api berhasil dipadamkan sekira pukul 03.00 Wib. "Akibat kejadian tidak terdapat korban jiwa, namun korban materil belum dapat ditaksir," tukas Warno

Berikut nama-nama pemilik rumah karyawan PT PSG yang dilalap si jago merah; Sandi (21),  Hasanudin (44), Setak (55), Ruslan (40), Miun (27), Kamal (40), Hj. Dawiyah (50), Tasek (40), Kamarudin (40), H. Jamal (50).***




Reporter: M Daud


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar