Jadi Tahanan Kejagung

Sekda dan Kepala Inspektorat Bengkalis Diberhentikan Sementara

Sekretaris Daerah Burhanuddin

Gagasanriau.com, BENGKALIS - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanuddin dan Inspektur Mukhlis ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sebagai tersangka. Penahanan tersebut bertujuan memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah ke PT Bumi Laksana Jaya (BLJ) dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 265 miliar.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Begitu juga Bupati Bengkalis. "Sudah! Kami sudah membaca sejumlah pemberitaan di media online. Begitu pula Bupati Bengkalis. Tadi kami sempat berbincang dengan beliau di kediaman Wisma Daerah Sri Mahkota. Beliau memang sudah mengetahui soal penahanan tersebut," aku Johan, Selasa (3/5/2016).

Johan mengatakan, Bupati Bengkalis mengajak semua pihak di daerah ini menghargai proses hukum yang dilakukan Kejagung tersebut dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Penahanan keduanya merupakan proses hukum yang dibenarkan dan harus dihargai siapapun. Karena penahanan itu bukan vonis yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tetap harus dikedepankan dan dijunjung tinggi," katanya.

Sementara tekait status kepegawaiannya keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Johan menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini, Bupati Bengkalis tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian.

"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Riau, Bupati Bengkalis akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya, Undang-Undang No 5/2014, tentang ASN," ujarnya.

Adapun ketentuan yang dimaksud, sambung Johan, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf c, yang berbunyi, "PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana."

Sementara pada Pasal 2 disebutkan, "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."

Artinya, jika nanti diberhentikan sementara sebagai PNS oleh Bupati Bengkalis Pejabat Pembina Kepegawaian, maka otomatis jabatan keduanya juga diberhentikan sementara.

Untuk melaksanakan tugas atau mengisi kekosongan jabatan keduanya misalnya, bisa saja Bupati Bengkalis menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

Namun itu tadi, karena jabatan Sekda khususnya, ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam pengangkatannya, maka terlebih dahulu hal itu harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Bupati Bengkalis sudah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau untuk langkah-langkah selanjutnya agar tidak menyalahi ketentuan," ujarnya.***

 

 

Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar