Hukum

Dalami Kasus Jembatan Enok, Kejari Geledah Kantor Bappeda Inhil

pembangunan jembatan enok

GagasanRiau.com TEMBILAHAN - Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek jembatan Kecamatan Enok. Selasa (10/5) sekira jam 14.00 Wib, Kejari Kembali menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil yang terletak di Jalan Akasia Tembilahan.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Februari 2016 lalu, Kejari juga sudah menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan SDA Inhil.

Seperti diterangkan oleh Noriansyah selaku Kasi intel Kejari Tembilahan kepada GagasanRiau.com, di Kantor Bappeda, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dokumen kasus korupsi pembangunan Jembatan Enok, sebab dari pihak Kejari masih ada kekurangan bukti-bukti dugaan korupsi itu.

"Pada waktu lalu kita telah menggeledah Dinas Bina Marga dan SDA, dan hari ini kembali kita menggeledah kantor Bappeda dalam rangka melengkapi bukti-bukti yang kurang," ungkap Noriansyah.

Untuk itu, tim penyidik mecoba menelusuri kembali, kemungkinan di Bappeda hari ini bisa ditemukan dokumen yang dimaksud. "Dan kami senang karena Bappeda sangat kooperatif. Semoga dari pemeriksaan kami menemukan apa yang kami perlukan," tutupnya.

Dalam menuntaskan kasus ini, Kejaksaan Negeri Tembilahan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPKbertindak sebagai supervisi bagi Kejari jika menemui hambatan dalam proses penyidikan.

Untuk saat ini, Kejari Tembilahan baru menetapkan satu orang rekanan sebagai tersangka dengan inisial T. Kejari Tembilahan belum menetapkan tersangka yang berasal dari pemegang kebijakan.***


Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar