Hukum

Polsek Tambang Ringkus Pelaku Penganiayaan

Pelaku dan barang bukti yang digunakannya

Gagasanriau.com, TAMBANG – Jajaran Polsek Tambang Resor Kampar telah mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah desa Pulau Permai kecamatan Tambang, Jumat 13 Mei 2016.

Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JD alias JB (LK 41TH) yang beralamat di pasar Danau Bingkuang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Berdasarkan laporan (korban) Ridwan (LK 51TH) warga desa Pulau Permai Tambang kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (10/5) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban tengah duduk duduk di warung milik Edwar yang berada di desa Pulau Permai kecamatan Tambang. Beberapa saat kemudian datang tersangka JD alias JB bersama temannya Izul dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah turun dari motornya tersangka JD langsung menarik krah baju korban dari arah belakang sambil berkata “kubunuh kau”. Mendapat perlakuan tersebut korban membalikkan badannya sehingga mereka saling berhadapan.

Tiba-tiba tersangka JD mengeluarkan gunting yang diselipkan dipinggangnya dan ditusukkan kearah kepala korban. Korban berusaha menahan dengan memegang lengan tersangka namun gunting tersebut tetap mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka pada bagian keningnya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Tambang akhirnya berhasil menangkap tersangka JD alias JB pada hari Jumat (13/5).

Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar S. Sos saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5) membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JD alias JB saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar